Menurutnya akan memberikan teguran bahkan hingga tindakan kepada pegawai pemerintahan yang masih menggunakan bahu jalan untuk parkir, dan apabila tidak dihiraukan atau parkir tidak pada tempatnya, roda kendaraan akan digembok oleh pihaknya.
"Pertama, kita akan berikan sanksi teguran. Namun jika masih terulang akan kami gembok kendaraan nya,"ungkapnya.
BACA JUGA:Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka Ternyata Warga Kota Bekasi, Miliki Segudang Prestasti
BACA JUGA:Korban Perampokan di Bekasi Sempat Lapor Polisi, Tapi Tak Direspon Karena Alasan Ini
Diketahui bahwa palang pintu parkir otomatis tersebut telah jadi sejak akhir tahun 2022 lalu. Nilai pengadaannya senilai Rp 585 juta