KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Rombongan anggota DPR RI yang terdiri dari Komisi III, V, VI, dan XI mendatangi kawasan Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/2).
Kedatangan rombongan tersebut untuk menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang telah membayar lunas apartemen di Meikarta namun hingga kini unit yang dibeli tak kunjung diterima.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini mendatangi tiga lokasi yakni Orange Country, Distik 2 Meikarta dan Distrik 1 Meikarta.
BACA JUGA:Bunda Literasi Kota Bekasi Ajak Pelajar Gali Potensi dan Stop Bullying
Usai kunjungan, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar pihak manajemen Meikarta untuk menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai developer, selain itu ia juga meminta agar gugatan yang dilayangkan manajemen Meikarta kepada para konsumen yang mengadu ke DPR RI agar dicabut.
"Kami sudah adakan dialog dengan manajemen, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen pertama sudah diakomodir oleh manajemen, pertama soal gugatan pengadilan sudah dicabut oleh manajemen. Tinggal nanti minta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, komisi hukum untuk pantau sampai sejauh mana penetapan pencabutan oleh pengadilan," jelasnya.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Mangkrak, Relokasi Ribuan Pedagang Tertunda
Dasco pun meminta agar pihak manajemen Meikarta menyelesaikan tanggungjawabnya kepada 18.000 konsumen yang telah membayar unitnya hingga maksimal di tahun 2027 sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ditempat yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pihak Meikarta. Dalam kesepakatan tersebut, manajemen Meikarta berjanji akan menyelesaikan keluhan yang dilayangkan oleh 130 konsumen ke DPR RI.
BACA JUGA:Koalisi Demokrat, NasDem dan PKS Turun ke Pilwakot Bekasi 2024
"Meikarta melalui MSU (PT. Mahkota Sentosa Utama) merespon keluhan dari konsumen melalui anggota DPR dengan baik, mereka sudah berjanji tadi ada penyelesaian berkaitan dengan pengaduan 130 konsumen," bebernya.
Penyelesaian kepada 130 konsumen yang mengadu ke DPR RI ini, kata Daeng, bakal dilakukan dengan cara Secondary Market atau titip jual. Jika unitnya laku terjual maka uang hasil penjualan akan diberikan ke konsumen.
BACA JUGA:Dua Orang Tewas Tenggelam di Situ Rawa Gede Bojong Menteng
"Yang 130 orang yang minta Refund itu, polarisasinya akan diusahakan MSU untuk di titip jual, nah mereka minta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan yang 130 orang itu, mudah-mudahan ini semua clear dan unit-unit yang lain bisa diselesaikan sesuai schedule sampai tahun 2027, baik itu di distrik 2 maupun distrik 1," bebernya.