KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Pemerintah Kabupaten Bekasi dipecat. Mereka dinyatakan melanggar disiplin yang terdiri dari ASN di Dinas Pendidikan seperti guru dan staf biasa.
Ke-enam ASN di lingkungan Pemkab Bekasi itu dipecat dengan tidak hormat sesuai aturan berlaku.
" Mereka melanggar disiplin, tidak masuk kerja dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin pegawai," kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (17/2/23).
BACA JUGA:Irawati Guru SMPN 39 Bekasi Jadi Guru Penggerak Terbaik, Ini Sosoknya
Dani mengakui apa yang sudah di lakukan Pemkab Bekasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
" Kita sudah memberikan teguran, peringatan 1,2 dan 3, sudah dilakukan BAP, diberi kesempatan untuk memperbaiki ternyata tidak ada perbaikan. Maka ini jalan terakhir dengan keinginan sendiri," terangnya.
BACA JUGA:Disdik Kota Bekasi Gelar Deklarasi Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka
Dani berharap, ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain. Bahwa Pemkab Bekasi menjalankan aturan.
BACA JUGA:Perangi Stunting, Masyarakat Diajak Optimalkan Dapur Sehat
Lebih lanjut Dani mengungkapkan, Pemkab Bekasi sudah sering memberikan penghargaan kepada ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Bekasi.
" Reward kita berikan kepada ASN yang berprestasi, dan itu kita dahulukan. Tetapi ketika sudah di berikan penghargaan dan tidak bisa beradaptasi, ya ada cara kami agar ASN berkomitmen dan kinerja ASN meningkat," tandasnya. ***