Diduga Lakukan Pelecehan Mantan Camat di Kota Bekasi Ditangkap Polisi

Rabu 22-02-2023,18:44 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID Mantan Camat Bekasi Timur, Kota Bekasi CM diamankan pihak kepolisan lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan pada anak tirinya.

“Iya benar memang (diamankan, red). Bukan nangkap, tapi diamankan,” Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.

Diungkapkannya, CM diamankan malam tadi 21 Februari 2023 dan kini pelaku menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Mereka (Pelapor) bikin LP kita tindak lanjuti. Sekarang masih didalami dan diselidiki dulu,” sebutnya.

BACA JUGA:Bonus Atlet Kota Bekasi di Porprov XIV 2022, Segera Cair

“Pelapor adalah paman dari korban. Sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata Erna.

Sebelumnya, Anak tiri mantan Camat di Kota Bekasi diduga dicabuli oleh ayah tirinya tersebut berinisial CM.

BACA JUGA:Jejen Janji Perjuangkan Kelanjutan Pelebaran Jalan KH. Makmun Nawawi

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan CM diduga mencabuli anak tirinya yang berumur 11 tahun.

“Pelapor bikin LP (Laporan Polisi), kita tindak lanjuti. Masih didalami dan diselidiki,” katanya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Unggah Video Rakor Terkait Banjir di IG Pribadi, Netizen Komentari Berbagai Persoalan

Sementara itu Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dikonfirmasi terkait mantan Camat Kota Bekasi tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual menolak memberi komentar.

BACA JUGA:Festival Hadroh Kota Bekasi Diikuti 36 Grup

"Apalagi itu mantan camat, biar proses hukum saja. Ken sudah ditangkap polisi, " ujarnya.

Diketahui bahwa yang melaporkan mantan Camat adalah tante dari korban. Informasi di lapangan bahwabahwa Korban merupakan anak tiri pelaku berinisial SA, berusia 11 tahun.

BACA JUGA:Ulama dan Tokoh Masyarakat Kota Banjar Diajak Jaga Kondusivitas di Tahun Politik

Ironisnya, kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SD hingga kelas 6 SD. 

Pelaku pelecehan anak di bawah umur itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. 

Berdasarkan keterangan Eka (40) yang merupakan bibi SA. Kasus ini terungkap dari SA sendiri yang bercerita kepada sang bibi bahwa dirinya telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.

BACA JUGA:Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Depan Gedung Baznas Kota Bekasi

Sambil menahan pilu, bocah kelas 6 SD itu mengatakan dirinya kerap dilecehkan pelaku di kediamannya saat suasana sedang sepi.

“Salah satunya pada bulan Desember 2022. Ketika itu korban sedang menonton TV. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban ke dalam kamar.

BACA JUGA:PT MSA Diminta Kembalikan Pungutan HPTD ke Pedagang Pasar Jatiasih

Pelaku lalu menelanjangi SA dan mulai menggerayangi bagian sensitif tubuh SA. 

Selain itu, SA juga mengaku kerap dipaksa menghisap kemaluan pelaku. Pelecehan seksual tersebut dialami korban selama kurang lebih empat tahun.

Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.

BACA JUGA:Bantah Aklamasi, Muskot KONI Bekasi Dipastikan Diikuti Dua Kandidat

Saat ini pelaku telah dilaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota, pada 4 Februari 2023 dengan nomor LP/ B/356/11/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Saat ini sedang tindaklanjuti. 

 

Tags : #polrestro bekasi #mantan camat cabul #mantan camat bekasi timur #cabul pada anak #cabul anak di bawah umur
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini