KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mantan Camat Bekasi Timur, Kota Bekasi CM diamankan pihak kepolisan lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan pada anak tirinya.
“Iya benar memang (diamankan, red). Bukan nangkap, tapi diamankan,” Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.
Diungkapkannya, CM diamankan malam tadi 21 Februari 2023 dan kini pelaku menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Mereka (Pelapor) bikin LP kita tindak lanjuti. Sekarang masih didalami dan diselidiki dulu,” sebutnya.
BACA JUGA:Bonus Atlet Kota Bekasi di Porprov XIV 2022, Segera Cair
“Pelapor adalah paman dari korban. Sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata Erna.
Sebelumnya, Anak tiri mantan Camat di Kota Bekasi diduga dicabuli oleh ayah tirinya tersebut berinisial CM.
BACA JUGA:Jejen Janji Perjuangkan Kelanjutan Pelebaran Jalan KH. Makmun Nawawi
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan CM diduga mencabuli anak tirinya yang berumur 11 tahun.
“Pelapor bikin LP (Laporan Polisi), kita tindak lanjuti. Masih didalami dan diselidiki,” katanya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.
Pelaku pelecehan anak di bawah umur itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan Eka (40) yang merupakan bibi SA. Kasus ini terungkap dari SA sendiri yang bercerita kepada sang bibi bahwa dirinya telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
BACA JUGA:Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Depan Gedung Baznas Kota Bekasi
Sambil menahan pilu, bocah kelas 6 SD itu mengatakan dirinya kerap dilecehkan pelaku di kediamannya saat suasana sedang sepi.
“Salah satunya pada bulan Desember 2022. Ketika itu korban sedang menonton TV. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban ke dalam kamar.
BACA JUGA:PT MSA Diminta Kembalikan Pungutan HPTD ke Pedagang Pasar Jatiasih
Pelaku lalu menelanjangi SA dan mulai menggerayangi bagian sensitif tubuh SA.
Selain itu, SA juga mengaku kerap dipaksa menghisap kemaluan pelaku. Pelecehan seksual tersebut dialami korban selama kurang lebih empat tahun.
Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.
BACA JUGA:Bantah Aklamasi, Muskot KONI Bekasi Dipastikan Diikuti Dua Kandidat
Saat ini pelaku telah dilaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota, pada 4 Februari 2023 dengan nomor LP/ B/356/11/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Saat ini sedang tindaklanjuti.