KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. Ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya tetap bekerja di kepolisian
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai personel Polri alias tidak dipecat dari kesatuan.
Hal tersebut sesuai hasil sidang komisi kode etik oleh Polri terkait pasca keputusan hakim yang memvonis 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.
BACA JUGA:Mako Damkar Kota Bekasi Diresmikan, Plt: Kesejahteraan Petugas Harus Nomor Satu
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
BACA JUGA:Bantah Aklamasi, Muskot KONI Bekasi Dipastikan Diikuti Dua Kandidat
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Musyawarah Mufakat, Tri Adhianto Resmi Pimpin KONI Kota Bekasi
Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
BACA JUGA:Bonus Atlet Kota Bekasi di Porprov XIV 2022, Segera Cair