KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dianggap terlalu berani Lurah Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi diduga telah menerbitkan keterangan tak sengketa dan Sporadik di atas lahan yang telah bersertifikat hak milik dan masih dalam proses hukum.
Terkait hal itu Lurah Ciketing Udik telah di somasi oleh kuasa hukum pemilik lahan Simon S.H, karena dianggap itu adalah unsur kesengajaan. Simon menyebut bahwa Lurah diduga telah mengetahui bahwa lahan itu telah bersertifikat.
Selaku Kuasa surat Somasi nomor 42/SN.RN/2023 kepada Lurah Ciketing udik dengan tembusan Camat Bantar gebang atas perbuatan Lurah Ciketing Udik yang mengeluarkan.
BACA JUGA:Relokasi Pedagang Jatiasih ke Gedung Baru Ditargetkan Selesai Sebelum Puasa
1. surat sporadik tertanggal 1 Oktober 2022 nomor 523/204-kl.cu
2. Surat keterangan nomor 593/sta-kl.cu atas nama Nyain bin kKaijin tanggal 12 Desember 2022.
3. Surat keterangan kepala Kelurahan nomor 523/0/kl-cu
BACA JUGA:Bharad Richard Eliezer Tetap Dipertahankan sebagai Personel Polri
"Bahwa tindakan Lurah Ciketing udik membuat surat keterangan sebagaimana disebut di atas bertentangan dengan hukum atau (hukum pokok agraria),"tegas Simon.
Pasalnya tegas dia, tanah yang dikeluarkan surat Sporadik dan keterangan tidak dalam sengketa itu tidak boleh dibuat seolah-olah tanah tersebut adalah hak milik adat
"Ini jelas unsur kesengajaan karena Lurah Ciketing Udik sudah mengetahui bahwa tanah yang dibuatkan Sporadik adalah tanah yang sudah bersertifikat dan dalam keadaan status quo, " tegasnya.
BACA JUGA:Melihat Komunitas Para Badut di Karawang
Menurutnya tanah tersebut berperkara dan dimenangkan oleh Sutoyo Arjo dan Pendi Patra sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur jo Pengadilan Tinggi Nomor 424/pdt/2019/PT.DKI dan putusan mahkamah Agung nomor 3025/pdt/2021/MA.
Atas hal itu bahwa perbuatan Safitri sebagaimana yang dimaksud dalam surat kepala Kelurahan Ciketing Udik sudah sebagai tersangka sesuai dengan putusan mahkamah Agung.