KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Miliki dan hasil produksi sendiri 12 kilogram tembakau sintetis (Sinte), pria di Kota Bekasi diciduk polisi. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada 21 Februari 2023.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka diamankan Sat Res Narkoba di perum Villa Permata, Desa Sumberjaya, kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Selasa 21 Februari sekitar pukul 06:00 wib.
“Terdeteksi atau termonitor oleh masyarakat yang memberikan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kapolres didampingi didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi pada Senin (27/02)23).
BACA JUGA:Operasi Pegawai Satpol PP Kota Bekasi, Malah Temukan Beberapa ASN di Pasar proyek
Dari hasil pemantauan itu petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MR (23) yang merupakan sarjana S1. Pelaku sendiri tidak memiliki pekerjaan. Ia seorang diri memproduksi tembakau sintetis hasil mempelajarinya dari internet.
“Dari hasil tersebut, selain kita mengamankan satu orang tersangka, kita mengamankan berbagai jenis barang bukti, nanti kita tampilkan baik dari alat-alat termasuk masker ketika tersangka meracik, sampai dengan dikemas,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pertama Kali di Bekasi, Komplek PBL Jati cempaka Miliki Mesin Pengolahan Sampah Sendiri
Pelaku sendiri memesan bibit atau bahan baku melalui media sosial yang saat ini pemilik akunnya masih dalam pengejaran polisi. Tersangka juga mengedarkan barang haram kepada pembeli melalui media sosial, khususnya Instagram.
“Yang lain yang masih kita kembangkan ialah DPO pemilik akun Instagram. Pelaku menjual atau mengedarkan melalui media sosial kepada para masyarakat yang sudah terjerumus kepada narkotika,” kata Hengki.
BACA JUGA:Banjir Kepung Kota Bekasi Komplek Perkantoran Parpol Ikut Terendam
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan banyak barang bukti diantaranya 3 Boks berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 9.685 gram, 7 bungkus plastik hitam berisi tembakau sintetis dengan berat 2.635 gram.
Selain itu juga ada 8 bungkus kertas klip berwarna putih berisi bahan baku tembakau sintetis serta alkohol sebagai campuran dan berbagai barang bukti lain untuk membuat tembakau sinte.Total barang bukti berupa tembakau sintetis berjumlah 12,67 Kilo Gram.
BACA JUGA:Inspiratif, Aprison Petani Muda Asal Jangkat Timur Sukses Jadi Pebisnis Biji Kopi Robusta
Banyaknya barang bukti, tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus yaitu pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, hukuman SD sumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan atau 20 tahun dan pasal 114 ayat (2)dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. ***