KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Maret 2023.
Dalam kesaksian tersebut Dawam mengakui jika dirinya merekomendasikan salah seorang anak pedagang pecel lele langganan lamanya untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
"Ya saya buat rekomendasi masuk Fakultas Kedokteran Unila untuk anaknya cak Sulis pecel lele langganan lama saya," ungkap Dawam dalam kesaksiannya.
BACA JUGA:Rektor Terjaring OTT, Juru Bicara Kampus Unila Masih Tunggu Rilis Resmi KPK
Namun dia kemudian mengaku tak mengetahui anak pedagang pecel lele langganannya itu masuk atau tidak di Fakultas Kedokteran Unila.
Dawam Raharjo bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Sebelumnya dia pun dalam kesaksian di depan hakim Tipikor Dawam Rahardjo mengakui memberikan sumbangan furniture untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang dibangun oleh mantan Rektor Unila Karomani.
BACA JUGA:SNMPTN Jalur Mandiri Rawan Suap dan Korupsi, Rektor Unila Ini Buktinya...
Menurut dia awalnya bertemu dengan Maulana Mukhlis dosen Unila untuk membahas soal panitia seleksi JPTP di Pemkab Lamtim. Kemudian lanjutnya dirinya diajak oleh Maulana Mukhlis ke gedung LNC.
"Maulana mengajak saya ke gedung LNC. Saya diajak lihat-lihat. Ternyata gedungnya masih kosong, saya tanya apa yang bisa saya bantu," kata Dawam.
Maulana Mukhlis, kata Dawam, kemudian menjawab bahwa yang dibutuhkan yakni 100 kursi untuk mengisi gedung LNC.
"Ya sudah saya kasih Rp 100 juta. Seminggu kemudian saya kasih," katanya.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Kota Bekasi ke-26, Berbagai Kemudahan Pelayanan Digelar di Jakamulya
Dawam memberikan Rp 100 juta kepada Maulana Mukhlis. Kemudian keduanya pergi ke Informa.