KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus penelantaran Jemaah umrah di Arab Saudi dan Penipuan dan atau penggelapan dana calon Jemaah jadi atensi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.
Tim satgas anti mafia umrah telah menangkap 4 pelaku berinisial MA alias A alias AHA (58) HA, Perempuan (48) dan H alias HS (58) selaku Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) serta RAP, Perempuan (27).
"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya melakukan penelantaran jamaah umrah dan penipuan atau penggelapan calon jemaah," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
BACA JUGA:Siap-siap, Jabar Gelar Vaksinasi Polio Mulai 3 April 2023
Tersangka MA adalah Residivis yang sudah pernah menjalani hukuman pidana kurungan terkait Kasus Jemaah Haji dan Umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri.
Kasus tersebut berawal dari laporan para jamaah yang menjadi korban dengan nomor laporan, LP/B/80/XI/2022/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya, tanggal 1 November 2022 LP/8/5966/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Inilah Penampakan Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar
Tanggal 22 November 2022 dan LP/B/5747/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 9 November 2022, dan 24 (dua puluh empat) laporan Polisi (LP) lainnya yang tersebar di Polres jajaran Polda Metro Jaya.
"Total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana diatas adalah sejumlah lebih kurang Rp.91,677,144,000,- (sembilan puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tujuh seratus empat puluh empat ribu rupiah)," beber Trunoyudo.
"Adapun rincian kerugian yang disebabkan oleh PT. NSWM dengan total kerugian sejumlah Rp. 75,204,745,000. dan yang disebabkan oleh kasus umrah lainnya dengan total kerugian sejumlah Rp. 16.472,399,000," paparnya.
BACA JUGA:Minggu Pertama Ramadhan, Harga Komoditas Pangan di Karawang, Depok dan Banjar Meningkat Tak Wajar
Kabid Humas menyebut, modus yang dilakukan MA dan HA selaku pemilik/Owner PT. NSWM dan pelaku H selaku Direktur Utama PT. NSWM, mereka menawarkan berbagai macam program Paket Perjalanan Umrah.
"Setelah dana terkumpul calon Jemaah (masyarakat) tidak diberangkatkan, sekalipun ada yang berangkat tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Mekkah, Arab Saudi," ungkap Trunoyudo.
"Para tersangka Menjual dan menawarkan harga murah paket Umrah di bawah biaya referensi Kementerian Agama (KMA 777 tahun 2020) sebesar Rp. 26.000.000," sambungnya.