KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aktivits mahasiswa di Banten, meminta kinerja Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang, dievaluasi. Hal itu buntut kasus penganiyaan ibu dan anak di wilayah hukum setempat.
kalangan aktivis menyoroti kinerja oknum Kepolisian di Polsek Kresek, Polres Kota Tangerang yang dianggap lamban dalam menangani laporan warga atas kasus penganiyaan terhadap seorang Ibu dan anaknya.
Ketua Umum GAM (Gerakan Aktivis Mahasiswa) Banten, Yadi mengatakan bahwa penganiaayaan yang mengakibatkan luka korban seorang perempuan Ibu dan anaknya kini mencari keadilan.
BACA JUGA:Pelayanan di RS Kartika Husada Jatiasih Dikeluhkan Keluarga Pasien, Parah!
Pasalnya sampai saat ini pelaku inisial Endil belum juga ditahan dan masih berkeliaran. Dikatakan sudah empat hari ini Pelaku penganiayaan itu belum ada penangkapan apalagi penanganan dan masih berkeliaran. Pelaku bahkan meneror korban dengan mengancam untuk membunuhya.
"Sementara, kasus penganiayaan sudah jelas ada bukti visum dan saksi korban sehingga kami mempertanyakan kinerja pihak Polsek Kresek terkait kasus penganiayaan tersebut," ungkap Yadi kepada awak media, Selasa (4/4/2023).
BACA JUGA:Ridwan Kamil : Pendidikan Karakter Lahir dari Kepedulian Sesama
Yadi menegaskan atas nama Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Banten menegaskan tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Tangerang, Banten. Segera tangkap pelaku penganiayaan Endil, dan evaluasi kinerja Polsek Kresek dan jajarannya.
Terkait belum ada kejelasan terkait kasus yang menimpa ibu dan anak aktivis mahasiswa menduga Polsek Kresek bermain-main dalam menangani kasus penganiyaan yang dilaporkan korban Rohati dan Ibu Turi pada Sabtu 1 April 2023 lalu.
"Sebab, dalam perkembangan laporannya pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku penganiayaan hingga saat ini. Oleh karena itu, kami menduga Polsek Kresek bermain-main menangani kasus penganiayaan ini. Ada apa disana sehingga belum menangkap pelaku?," ujar Yadi bertanya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Guru dan Pelajar Jadi Terdepan Cegah Potensi Perundungan dan Tawuran
Setiap adanya laporan masyarakat, lanjut Yadi, seharus dilayani demi memenuhi apa yang menjadi hak-hak sebagai warga Negara, bukan didiamkan.
Mereka meminta Polsek Kresek harus lebih banyak fokus kepada pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum. Fokus menjalankan perannya dalam penyelidikan tidak sampai menambah beban dari korban yang seharusnya dilindungi.
"Apakah Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu direvisi? Kasus penganiyaan yang ini harusnya bisa diselesaikan. Sesuai proposional Penyelesaian kasus ini akan membuktikan kualitas organisasi kepolisian sendiri," tegas Yadi.