Obon Klaim Kantongi Empat Nama Perusahaan dan Oknum Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Karyawati di Bekasi

Sabtu 06-05-2023,18:53 WIB
Reporter : Al Mujamil
Editor : Rajomengiyan

Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," ujar Alin di lokasi, Sabtu (6/5/2023).***

Kategori :