Bandung | Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat cukup memprihatinkan.
Banyak masyarakat di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang lebih memilih mengonsumsi rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah.
Di Kabupaten Bandung barat saja, rokok tanpa pita cukai sudah banyak beredar dan dijual bebas. Dalam satu bungkus, berisi 20 batang rokok yang dijual dengan harga Rp 10.000. Sedangkan harga rokok ilegal berada di kisaran Rp 20.000 sampai Rp 30.000.
Kebanyakan rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya ini datang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur Perbandingan harga yang cukup signifikan ini, ditengarai menjadi alasan warga di wilayah Bandung Raya lebih memilih mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Petugas Pemeriksa Kantor Bea dan Cukai Bandung, Wahyu W membenarkan bahwa saat ini rokok ilegal marak beredar di wilayah Bandung Raya.
Wahyu mengatakan, sepanjang tahun 2022 saja, pihaknya telah mengamankan 6 juta batang rokok ilegal di seluruh wilayah Bandung Raya ini.
"Sepanjang tahun 2022 hingga hari ini, kami telah melakukan 4.000 kali penindakan dan menyita 6 juta batang rokok ilegal di wilayah Bandung Raya," ujar Wahyu kepada jurnalis DISWAY saat di hubungi melalu telfon, Senin (8/5/2023).
Wahyu mengatakan, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya yang masuk ke kawasan Bandung Raya, peredaran rokok ilegal di wilayah bandung barat masih relatif lebih sedikit.
"Dibandingkan wilayah lainnya di Bandung Raya, di bandung barat ini kami baru melakukan 104 kali penindakan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 300.000-an batang rokok ilegal yang berhasil disita menjadi barang bukti," tutur Wahyu.
Wahyu menyebutkan, pada umumnya, modus peredaran rokok ilegal di kawasan Bandung Raya ini tanpa memiliki pita cukai atau rokok polosan. "Kebanyakan rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya ini datang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Modusnya dijual dengan polosan atau tanpa pita cukai," sebut Wahyu. Wahyu mengatakan, Kantor Bea dan Cukai Bandung menggandeng pemerintah daerah untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal ini.
"Kaki pemerintah daerah, kaitanya pemanfataan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan melakukan berbagai kegiatan. Terutama, di bidang penegakkan hukum, seperti dengan Satpol PP di wilayah Jawa barat," ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa barat Ade Afriandi, mengatakan sebagai penegak peraturan daerah, harus bertindak tegas namun tetap humanis dalam melakukan penertiban di lapangan.
"Saya minta Anggota Satpol PP ini tegas untuk memberantas rokok ilegal di Jawa barat, namun tetap dengan sikap humanis, jangan arogan. Saya juga ingatkan, jangan sampai ada petugas yang berani bermain dalam hal ini, saya tidak segan untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi jika ada anggota yang bermain dalam penertiban rokok ilegal ini," kata Ade .