Terduga Pelaku Ajakan Staycation di Bekasi Dipecat, Kasus Masih Berlanjut

Kamis 11-05-2023,20:38 WIB
Reporter : Al Mujamil
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Drama kasus ajakan kencan (staycation) tenaga kerja wanita oleh atasan yang dikatakan sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak pada salah satu perusahaan di kawasan Cikarang, berujung pada pemecatan.

Terduga pelaku ajakan kencan kepada tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, berinisial B, telah diberhentikan dari tempatnya kerjanya. Kendati demikian, kasus hukum yang ditangani Kepolisian Resor Metro Bekasi dipastikan tetap berlanjut.

Hal tersebut terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan ‘staycation’ ini, Kamis 11 Mei 2023. Afriansyah menegaskan, kekerasan terhadap tenaga kerja tidak bisa dibiarkan.

BACA JUGA:Masih Soal Baznas, Puluhan Mahasiswa Kembali Gruduk Kejari Kota Bekasi Sempat Ricuh

“Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelpon kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban. Pak kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya,” kata Afriansyah yang sidak dengan didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Seperti diketahui, korban kasus staycation AD (24), merupakan karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT Kao Indonesia. Sedangkan terduga pelaku, B, diketahui manager PT Ikeda.

BACA JUGA:Daftarkan 120 Bacaleg Ke KPU Jabar, DPW Nasdem Incar 15 Kursi

Afriansyah turut memuji langkah perusahaan agar sang manager cabul untuk diberhentikan. Namun, dia menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi.

Afriansyah pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation. Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.

BACA JUGA:5 Anggota DPRD di Panggil KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

Kendati korban berasal dari perusahaan penyalur kerja namun tenaga korban digunakan di perusahaan yang memproduksi produk kecantikan ini.

“Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta managemen atau manager HRD untuk memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan,” ucap dia.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar dan DPR RI, Fokus jadi Youtuber?

Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat. Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.

Kategori :