KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menargetkan 15 kursi di DPRD Karawang, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Karawang daftarkan 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Karawang, Sabtu (13/5).
Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati mengatakan sebanyak 50 Bacaleg PKB Karawang siap didaftarkan ke KPUD Karawang setelah melalui beberapa tahapan LPP PKB Karawang.
Seperti Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) dan coaching clinic yang dilaksakan sekitar lima tahapan hingga nanti para Bacaleg dinyatakan daftar caleg tetap (DCT) .
"Hal ini dilakukan sebagai uji kemampuan para bacaleg, baik secara kemampuan diri maupun kemampuan dalam meraih simpati calon pemilih di Kabupaten Karawang yang tersebar di 6 daerah pemilihan," kata pria yang akrab disapa Kang Toleng.
BACA JUGA:Al Siddiq International School Rekomendasi Baru Sekolah Islam Berwawasan Global di Bekasi
Ia mengatakan para bacaleg terdiri dari pelbagai kalangan, baik tua maupun muda yang terdaftar untuk mengikuti Pileg mendatang.
"Semuanya yang suka PKB kami terima, yang daftar delapan puluh kami seleksi, kami pilih lima puluh yang didaftarkan," ucapnya.
BACA JUGA:Lagi, Korban Arisan Bodong di Bekasi Datangi Rumah Mertua Terduga Pelaku
Keterwakilan Bacaleg dari kaum wanita Toleng mengatakan di PKB sudah memenuhi hingga 30 persen untuk dapat mengikuti pendaftaran. "Alhamdulillah sudah tiga puluh persen," singkatnya.
Dengan begitu, ia berharap PKB Karawang mampu memenangkan target hingga 300.000 suara dan masyarakat Karawang ikut memenangkan PKB dan membawa perubahan Karawang di pemilihan mendatang
BACA JUGA:Beli Tiket Coldplay Rp 11 Juta, Ini Keistimewaannya
"Yakni dengan memilih para Bacaleg PKB Karawang yang tersebar di 6 daerah pemilihan se Kabupaten Karawang.Semoga doa dan Perjuangan PKB Karawang membuatkan hasil 15 Kursi menduduki DPRD Karawang, sehingga 9 Program PKB 100 persen terwujud untuk bakti PKB Karawang kepada Masyarakat Karawang,” tukasnya.
Adapun PKB Karawang bawa sembilan program yakni Diantaranya, satu miliar satu desa, satu desa satu puskesmas desa, honor guru ngaji, marbot, DKM, amil, kuncen atau jupel, fasilitasi pelestarian objek pemajuan kebudayaan.