“Perhitungannya juga belum sesuai ketentuan. Jadi ada selisih Rp 59 miliar,” jelasnya.
BPK RI juga menyoroti adanya temuan terhadap belanja modal gedung dan bangunan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Meski begitu, Ahmadi Noor enggan untuk menyebutkan ketiga OPD tersebut. Hanya saja nilainya mencapai Rp 3,929 miliar.
“Dari jumlah itu ada kelebihan pembayaran Rp 1,49 miliar,” terangnya. BACA JUGA:Dari 18 Parpol Peserta Pemilu, Hanya Satu Partai Tidak Daftar Bacaleg di KPU Kota Bekasi
Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang juga tidak lepas dari sorotan BPK RI, OPD yang memiliki anggaran gemuk itu ternyata masih ditemukan permasalahan dalam penglolaan keuangan daerah.
Menurut Ahmadi Noor ada lima paket pengerjaan jalanm irigasi dan jaringan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,24 miliar. Ahmadi Noor juga tidak menjelaskan secara detail mengenai proyek yang dimaksud itu.
Meski begitu, Ahmadi Noor mengakui sebelum LHP ini terbit, Dinas Bina Marga sudah mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut sebesar Rp 2,12 miliar. BACA JUGA:Wagub Sebut Prevalensi 'Stunting' di Jabar Turun Signifikan
‘’Jadi ini kurang sekitar Rp 7,12 miliar,” cetus dia.***