KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi dipastikan akan berlangsung pada tahun 2025 mendatang.
Hal itu dikatakan Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar .
" Untuk melaksanakan Pilkades berarti di tahun 2024 tapi kita juga melihat dari sisi keuangan dan juga memiliki banyak hajatan yaitu Pemilu 2024," kata Dudi, Kamis (25/5).
BACA JUGA:PT GTI Jasa Travel di Kota Bandung Buka Suara Terkait Penipuan SMAN 21
" Jadi ada kemungkinan Pilkades 154 Desa ini akan diundur. Bisa di tahun 2025 akan tetapi untuk bulannya kita belum bisa mematikan," lanjutnya.
Meski nantinya Pilkades ini berlangsung pada tahun 2025 mendatang, masa jabatan kepala desa periode 2018-2024 tetap selesai pada september 2024.
BACA JUGA:Serahkan Ijasah Nur Aulia, Plt Wali Kota Bekasi Minta Disdik Mendata Kejadian Serupa
" Berarti akan ditunjuk Pj Kades dari ASN hingga Pilkades selesai. Tapi selama proses pengisian Pj ini roda pemerintah desa di pimpin plt yakni Sekdes, bisa seminggu atau dua minggu lamanya proses penerbitan SK Pj ini turun," terangnya.
Jika ada Kades yang tidak akan mencalonkan lagi sebagai Calon Kepala Desa. Dudi mengatakan bahwa jabatan kepala desa tidak ada perpanjangan.
" Artinya mencalonkan kades lagi atau tidak, jabatan kepala desa yang sudah enam tahun berhenti dan di lanjutkan oleh Pj Kades yang sudah di tunjuk Bupati," pungkasnya. ***