KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dari 27 Kota/Kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat diketahui hanya Pemerintah Kota Bekasi yang tidak mengusulkan formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun PPPK di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Wali Kota Tri Adhianto, masuk dalam daftar 51 instansi termasuk 45 daerah se -Indonesia yang tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023.
Menanggapi hal itu Pemerintah Kota Bekasi melalui keterangan resminya mengakui hal itu karena pertimbangan ketersediaan anggaran agar tidak mengganggu fiskal keuangan yang telah direncanakan.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Satpol PP Kota Bekasi Larang Jual Hewan Kurban Diatas Trotoar
"Pemkot Bekasi dalam tahap mempelajari kembali kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran sehingga tidak menggangu fiskal keuangan yang telah direncanakan,"ungkap Pj Sekretaris Daerah, Junaedi melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bekasi, Senin (29/5/2023).
Untuk itu jelas Junaidi, sementara ini Pemkot Bekasi tidak mengusulkan formasi ASN 2023 berdasarkan pertimbangan tersebut.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Ingatkan Proses PPDB Harus Profesional dan Proporsional
"Apabila keadaan fiskal sudah berimbang dan memungkinkan untuk pengangkatan ASN, maka Pemerintah Kota Bekasi akan kembali mengusulkan Formasi Pengangkatan ASN,"ujarnya..
Sementara itu Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni membenarkan, bahwa Kota Bekasi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023.
BACA JUGA:Langgar Peredaran, 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang Disegel
"Betul, ada 51 iinstansi termasuk 45 daerah se Indonesia tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023,"ucapnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mulai membuka penerimaan formasi CPNS pada 30 Juni 2023. Setelah sebelumnya menutup pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023 sejak 7 Mei.
BACA JUGA:374 JCH Kloter Pertama Asal Majalengka Terbang dari Bandara Kertajati
Namun dia menyayangkan perpanjangan waktu pengisian e-formasi dari 30 April menjadi 7 Mei tidak dimanfaatkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.
Kondisi ini, kata dia, membuat penyelesaian honorer makin panjang, karena kuota yang disiapkan pemerintah tidak dimaksimalkan daerah khususnya. Sebab, honorer paling banyak di instansi daerah (Pemkab/Pemkot).
BACA JUGA:Tergiur Jasa Murah, Warga Cibitung Jadi Korban Penipuan Berkedok Serivce Motor Rumahan
"Sudah diperpanjang, tetapi responsnya kurang, terbukti ada 6 instansi pusat tidak mengajukan, sedangkan daerah ada 45," kata Alex Denni.
Dia mengungkapkan setiap perpanjangan waktu, membuat jadwal pengadaan CPNS 2023 dan PPPK tahun ini molor juga.
BACA JUGA:Panji Gumilang Ibaratkan Netizen yang Sebut Ponpes Al Zaytun Sesat Jin, Setan Rayangan, Demit!
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahkan meminta waktu perpanjangan lagi agar formasinya bertambah.
Tercatat usulan PPPK guru 2023 yang masuk hingga 7 Mei hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.
BACA JUGA:Langgar Zona Penambangan 2 Kapal Isap di Perairan Bangka Dihentikan
"Ini usulan formasi PPPK 2023 baik guru maupun nonguru oleh pemda memang sangat minim," ucapnya.
Adapun 51 instansi yang belum mengajukan usulan formasi ASN 2023 adalah:
A. Instansi pusat
1. Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6. Ombudsman Republik Indonesia
B. Instansi daerah
1. Pemkot Subulussalam
2. Pemkab Karo
3. Pemkab Padang Lawas
4. Pemkab Nias Barat
5. Pemkot Binjai
6. Pemkot Pematang Siantar
7. Pemkot Tanjung Balai
8. Pemkab Bengkulu Selatan
9. Pemkab Seluma
10. Pemkot Bengkulu
11. Pemkab Lampung Utara
12. Pemkab Tulang Bawang
13. Pemkab Tulang Bawang Barat
14. Pemkot Bekasi
15. Pemprov Banten
16. Pemkab Bondowoso
17. Pemkab Sambas
18. Pemkab Melawi
19. Pemkab Pulang Pisau
20. Pemkab Mahakam Ulu
21. Pemkab Berau
22. Pemkab Gorontalo
23. Pemkab Poso
24. Pemkab Talakar
25. Pemkot Palopo
26. Pemkab Muna Barat
27. Pemkab Gianyar
28. Pemprov Papua
29. Pemkab Puncak Jaya
30. Pemkab Paniai
31. Pemkab Yahukimo
32. Pemkab Tolikara
33. Pemkab Sarmi
34. Pemkab Warapen
35. Pemkab Supiori
36. Pemkab Memberamo Raya
37. Pemkab Lanny Jaya
38. Pemkab Yalimo
39. Pemkab Nduga
40. Pemkot Jayapura
41. Pemkab Mamuju
42. Pemprov Papua Selatan
43. Pemprov Papua Tengah
44. Pemprov Papua Pegunungan
45. Pemprov Papua Barat Daya.***