KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komplotan pencurian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) berhasil diringkus polisi pada 01 Juni 2023 di Desa Parumulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Satu dari enam pelaku di antaranya adalah orang dalan alias petugas security Crec 3 KCJB yaitu KM (27). Warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang itu berperan pengambil kabel dan baut di Jalur KCJB.
Kemudian, SF (23) merupakan buruh harian lepas, DW (46) pengangguran dan EN (38) meruapan petani berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB.
Sedangkan untuk penadah kabel dan baut MW (46) warga Desa Wadas dan AA (38) warga Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan, pengungkapan berawal saat saksi sedang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang.
Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pengurus proyek kereta cepat lalu mengecek ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Kami periksa lakukan penyelidikan dan saksi-saksi yang di intograsi, mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di KCJB wilkum Polres Karawang. Kita menangkapan 4 orang pelaku pencurian di KCJB di daerah Kecamatan Ciampel," kata dia didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy di Stasiun KCJB, Desa Wanakerta, Telukjambe Barat, Selasa 06 Juni 2023.
Dari hasil pemeriksaan empat pelaku, sambung Prasetyo, pihaknya mengejar penadah dan berhasil menangkap dua orang pelaku di Daerah Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukajmbe Timur.
"Keenam pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Prasetyo menambahkan untuk modus operandi dua pelaku yang merupakan security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB. Serta informasi dari security yang berjaga di DK 50, kemudian setelah mendapatkan informasi dan situasi.
"Pelaku langsung merencanakan pencurian dengan cara menggunakan alat gergaji dan alat pelepas baut. Serta dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 2 buah gergaji besi, 1 buah gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, 1 kunci pipa besar (pelepas baut). Pasal yang disangkakan tndak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Tindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Acong)