KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Herwyn J. H. Malonda, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI, mengatakan bahwa tidak lama Bawaslu Kabupaten/Kota akan bisa mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon.
Hal itu menjawab kerisauan petugas Bawaslu di daerah meliputi Kabupaten/Kota karena tidak bisa mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon dalam rangka melakukan pengawasan setelah pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sejak Mei lalu.
"Semoga dalam waktu dekat ini Bawaslu diberi akses terkait Silon di KPU agar bisa melakukan pengawasan, kami sudah koordinasi, "ungkap Herwyn kepada KBE saat di Kota Bekasi kemarin.
BACA JUGA:Lebih Setahun, Kejari Baru Panggil PPTK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bekasi
Dikatakan bahwa p erlu ada kesepahaman antara KPU dan Bawaslu terhadap tahapan Pemilu 2024, terutama keterbukaan akses pada sistem informasi pemilu. Sinergi di antara keduanya dibutuhkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu.
Terutama jelas dia terkait keterbukaan akses pada Silon. Hingga kini, Silon yang memuat, antara lain, data calon anggota legislatif sebagai peserta pemilu, belum dapat diakses oleh Bawaslu secara leluasa.
BACA JUGA:Bawaslu RI Ajak Warga Kota Bekasi Ikut Ciptakan Pemilu Bermartabat Mulia dan Penuh Damai
Akses tersebut dibutuhkan Bawaslu, bukan untuk mengganggu kerja teknis dan fokus pelaksanaan tahapan pemilu dari KPU, melainkan untuk melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap kelengkapan persyaratan peserta pemilu
"Bawaslu sudah meminta KPU untuk memberikan akses kepada Bawaslu dalam rangka pengawasan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diberi ke Bawaslu,"paparnya.
BACA JUGA:Daftar Nama Bacaleg Kabupaten Bekasi Bocor, Begini Kata KPU
Dalam kesempatan Herwyn pun mengajak Bawaslu dalam upaya pengawasan itu memberi edukasi kepada semua pihak.
"Bekerjalah melakukan fungsi pengawasan lakukan hubungan yang baik dengan stakeholder,"tegasnya.***