JABARDISWAY.ID- Nasib naas seorang wanita berinisial Y diduga menjadi korban penyekapan oleh seorang laki-laki berinisial A di rumah pelaku di Jalan Kopo, Kota Bandung selama satu bulan.
Korban saat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan tempat yang tidak layak. Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Asep Wahidin mengatakan, petugas menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk ke command center Polrestabes Bandung, Kamis (22/6/2023) kemarin.
Tim langsung mendatangi ke alamat tersebut di Jalan Kopo. "Kita lakukan upaya memeriksa kamar dan kita buka kamar itu di sebuah rumah penduduk. Kita buka dan kita dapati satu orang laki laki dan perempuan," ucap dia saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Situasi di dalam kamar, dia mengatakan, sangat memprihatinkan dengan aroma bau yang menyengat. Kapolsek pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Mereka telah diamankan di Polsek Bojongloa Kaler.
"Situasi di dalam kamar sangat memprihatinkan dengan aroma yang begitu menyengat, di situ ada satu ember berisi air kotoran," kata dia.
Pengakuan dari kedua belah pihak, dia mengatakan, pada tanggal 22 Mei korban dijemput oleh pelaku yang sudah saling mengenal. Korban dibawa ke rumah pelaku dan langsung dimasukkan ke dalam kamar di rumahnya.
BACA JUGA:Polres Kota Cimahi dan DAM Perkuat Keselamatan Berkendara dengan Kompetisi Safety Riding
"Dimasukkan ke kamar, mulai dari situ perempuan itu tidak bisa diberikan kesempatan untuk keluar dari kamar. Kalau laki-laki di kamar dikunci dari dalam, kalau laki laki keluar aktivitas di luar rumah dikunci dari luar," kata dia.
Dia mengatakan, korban tidak bisa keluar dari kamar tersebut selama satu bulan hingga akhirnya terdapat laporan dugaan penyekapan tersebut. "Intinya perempuan tidak bisa keluar selama satu bulan.
Terus sampai dia melaporkan ke call center," kata dia. Asep melanjutkan, rumah yang ditinggali pelaku merupakan milik neneknya dan dihuni oleh keluarga dari pelaku. Korban selama di kamar tidak dapat beraktivitas keluar kamar bahkan untuk buang air kecil dan dalam dilakukan di kamar.
BACA JUGA:Antisipasi Aksi Kriminalitas dan Balap Liar, Tim Bima Purwakarta Gencar Lakukan Patroli Malam
"Selama dalam kamar, tidak bisa beraktivitas keluar kamar bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana, ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," kata dia.***