JABARDISWAY.ID- Polisi mengungkap pabrik rumahan tembakau sintetis dan ganja kering di Kota Bandung, Jawa Barat. Pembuatan barang terlarang ini telah berlangsung selama setahun.
"Jajaran narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika home industri tembakau sintetis dan narkotika jenis ganja," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/6/2023).
Ada enam orang yang jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial FKWD (36) RTR (28), SH (22), IMS (23), dan seorang mahasiswa DEA (26).
BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Jabar Marak Tindak Kriminal, Gubernur Minta Poskamling Dihidupkan Lagi
Budi menjelaskan, kasus narkoba yang diungkap Satuan Narkoba Polrestabes Bandung ini berlokasi dalam rumah kontrakan dan kafe di beberapa lokasi kota Bandung.
"Ada dua tempat yang dijadikan home industri yaitu di Sukajadi dan Sukasari itu adalah untuk home industry kasus tembakau sintetis kemudian untuk di Cibenying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja," terang Budi.
Modus operandi para tersangka, memproduksi dan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bandung khususnya dan Jabar umumnya. "Modus operasinya yaitu memproduksi dan mengedarkan atau menjalankan ketika jenis tempat fotosintesis dan daun ganja," ucapnya.
BACA JUGA:12 Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi, Ada Pasutri
Menurut Budi, pabrik rumahan ini sudah beroperasi berjalan satu tahun, polisi mendalami kasus tersebut. "Memang untuk distribusinya ini daerah sekitar Bandung dan Jawa Barat untuk pembelian alat-alat menggunakan pembelian online," katanya.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 4.738,56 gram tembakau sintetis, daun ganja kering dengan berat bruto 946,7 gram, toples kaca, timbangan digital, ponsel, laptop, sepeda motor listrik, kompor listrik, bungkus paket plastik warna ungu, gelas kaca, corong kaca, botol spray, plastik klip bening, botol pewarna makanan, dan lainnya.
"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang," ucapnya. Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Narkoba, Obat Terlarang dan Barang Bukti Kejahatan Dibakar Kejari Karawang
Budi juga sempat menanyakan langsung kepada para tersangka yang dihadirkan dalam rilis ungkapan tersebut. Tersangka menjawab sudah beroperasi selama satu tahun. Pelaku membeli alat dan belajar produksi tembakau sintetis itu secara online.
"Beli online, dan diajarkan juga cara mengolahnya," ucap pelaku. Proses pengolahan tembakau sintetis ini berlangsung selama satu sampai dua hari. "Dijual per 500 gram, Rp 300.000, bahan murah karena banyak," katanya. Peredaran tembakau sintetis ini didistribusikan di sekitar Bandung.***