Jawa Barat, Disway.Id- Bagi warga Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang ikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dan mengalami masalah, maka bisa melakukan beberapa hal ini. Merangkum akun Disdik Jabar @disdikjabar, Rabu (7/6/2023), Dinas Pendidikan Jawa Barat membagikan informasi mengenai alur pengaduan permasalahan pada PPDB Jabar 2023.
Jadi harapannya semua permasalahan atau kendala bisa diatasi dengan baik dan calon siswa baru bisa mendapatkan sekolah yang diinginkan.
Adapun alur pengaduan permasalahan pada PPDB Jabar 2023 ialah:
1. Penyelesaian 1 di Satuan Pendidikan
2. Penyelesaian 2 di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
3. Penyelesaian 3 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Untuk penyampaian pengaduannya disampaikan ke satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah atau Disdik paling lambat pada masa sanggah verifikasi.
Untuk waktu pengaduan ialah:
Tahap 1: 7-12 Juni 2023
Tahap 2: 28 Juni - 3 Juli 2023
Syarat penyampaian pengaduan:
1. Prioritas pelapor orangtua atau siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, tandatangan di atas materai.
2. Menyerahkan atau mengunggah fotokopi identitas pelapor. Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jawa Barat, Info PPDB Jabar 2023
3. Mengisi formulir pengaduan.
4. Menyerahkan foto bukti permasalahan atau diunggah di media layanan pengaduan.
Meski demikian, Disdik Jabar juga mengingatkan beberapa jenis pelanggaran dan sanksi, jika terjadi.
Jenis pelanggaran:
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
4. Menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur.
5. Melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah.
6. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Untuk sanksinya:
1. Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk alamat pertanyaan/pengaduan, bisa disampaikan melalui laman https://disdik.jabarprov.go.id/ . (ADV)