KARAWANGBEKASI.DISWAY- Puluhan orang tua murid di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah tingkat SMP tahun ajaran 2023-2024 terancam tidak diterima akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
Salah satu orangtua murid Ibu Adi (mamah quin) menuturkan, pada gelombang pertama sudah mendaftarkan anaknya ke sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan melalui jalur prestasi namun tereliminasi padahal nilai anaknya tertinggi.
"Kemudian mendaftarkan lagi melalui jalur zonasi. namanya sudah masuk tapi lama-lama nama anak saya turun karena banyak juga pendaftar yang baru dan akhirnya tereliminasi lagi. Saya juga bingung, apakah saya harus bikin rumah di dekat dengan sekolahan apa harus gimana saya juga bingung," kata Ibu Adi kepada Cikarang Ekspres, Rabu (28/6).
Menurutnya penentuan titik yang dilakukan panitia PPDB tidak akurat, bahkan ada juga informasi harus dengan Kartu Keluarga (KK) dan tempat tinggal di sukadami.
"Ditakutkan disini ada orang yang tinggal di sukadami tapi ngontrak setahun terakhir, dia buat kk dan juga domisili. Bisa jadi kan ada yang seperti itu. Sedangkan kita yang memang tinggal di sukadami, punya rumah di sukadami itu malah tersingkir oleh mereka-mereka yang sengaja pindah zonasi biar dekat dengan sekolah tersebut," tuturnya.
Menurutnya jika memang panitia PPDB ini sudah siap dengan jalur zonasi harus mengecek kembali kebenaran anak yang akan masuk sekolah ini. apakah memang anak yang mau sekolah ini bertempat tinggal permanen di sukadami matau hanya ngontrak.
"Iya artinya betul tidak anak ini tinggal di sukadami atau memang nyata rumahnya di sukadami. Bisasajakan hanya ngontrak atau numpang KK atau sekedar domisili saja," katanya.
Dirinya berharap anak-anak yang akan melanjutkan ke sekolahnya di SMPN 1 Cikarang Selatan dan SMPN 5 Cikarang Selatan bisa diterima, karena sekolah tersebut berada di wilayah desa sukadami.
"Iya saya mewakili orang tua murid yang lainnya juga meminta kepada pemerintah desa sukadami untuk bisa memfasilitasi agar anak-anak ini bisa diterima disekolah tersebut. Apalagi sekolah itu letaknya ada di desa kita sendiri, masa kita mencari ke desa-desa yang lain," keluhnya.
Sementara itu, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami Mida Ismail mengatakan, bahwa keluhan masyarakat ini melalui pemerintah desa sukadami meminta tambahan kuota zonasi.
"Awalnya anak yang sudah daftar ini sudah masuk, begitu ada pendaftar-pendaftar baru masuk dalam zonasi dengan otomatis tersingkir oleh pendaftar yang zonasinya lebih dekat dengan sekolah," katanya.
Artinya, kata mida, masyarakat di sukadami ini meminta ada kebijakan dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan untuk mengajukan ke dinas pendidikan tambahan kuota.
"Kita sama-sama tahu bahwa cikarang selatan itu merupakan wilayah padat penduduk. perumahan bertambah, jumlah penduduk meningkat kemudian kita juga sentralnya kabupaten bekasi dengan jumlah kawasan industri terbanyak. masa iya disamakan dengan wilayah yang masih jarang penduduknya. jadi tidak bisa disamakan, tidak bisa dipukul rata," tuturnya.
Menanggapi hat itu, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang mengatakan,sebagai pelayan masyarakat pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik).