JABAR DISWAY.ID- P ersidangan kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ditunda. Tiga terdakwa penyuap Yana di kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet (ISP) pada proyek Bandung Smart City batal digelar hari ini, Senin (3/7/2023).
Sedianya, tiga terdakwa penyuap Yana Mulyana yaitu Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro diagendakan menghadapi sidang dakwaan. Namun, persidangan tersebut batal digelar lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih berhalangan hadir karena sakit. "Iyah ditunda, alasannya karena ketua majelisnya sedang sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani kepada detikJabar. Sidang dakwaan untuk tiga petinggi perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) itu pun akan dilaksanakan kembali pada Rabu (5/7/2023). Padahal menurut Titto, berkas dakwaan untuk ketiganya sudah siap dibacakan JPU KPK. "Jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu pembacaan dakwaan. Kalau dakwaan sudah siap, tinggal kita bacakan hari Rabu besok. Jadi bukan dari penuntut umum tidak siap, dari majelis hakimnya sakit," ucap Titto. Titto belum mau merinci isi dakwaan untuk ketiga penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana tersebut. Ia hanya mengatakan ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 UU Np 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal 5, selaku pemberi. Yang pasti berlapis (dakwaannya). Tapi kalau lebih jelasnya, nanti aja hari Rabu, yah," pungkasnya. Sekedar diketahui, dalam KPK menetapkan 6 tersangka dalam OTT Walkot Bandung Yana Mulyana. Selain Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Kasus ini bermula saat Pemkot Bandung mencanangkan program Bandung Smart City pada 2018 dengan cara pengadaan CCTV dan jasa internet (ISP). Kemudian ditunjuklah PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebagai perusahaan penyedia. Penyedia CCTV dan jasa internet kemudian menemui Yana Mulyana. Pertemuan itu difasilitasi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Sekitar Desember 2022, mereka kembali menggelar pertemuan di Pendopo Walikota. Dalam pertemuan ini, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengkondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue. Ironisnya, terucap kode 'Everybody Happy' usai Yana Mulyana menerima duit suap. 'Everybody Happy' diucapkan oleh Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal, kepada sekretaris pribadi Yana, berinisial RH. Selain kode 'Everybody Happy', ada pula istilah 'Nganter Musang King'. Adapun total uang yang disita yakni Rp 924,6 juta. Yana disebut menggunakan duit suap untuk membeli sepatu Louis Vuitton (LV). Dalam kasus ini, Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***