JABARDISWAY.ID -Dinas Kesehatan Jawa Barat telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif terkait temuan ini.
Bagian keungan dinas Kesehatan jabar, Rahadian mulyadi mengatakan Dinkes sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di Jawa Barat dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2018 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Rahadian mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang sudah pensiun tetapi SKPD tidak segera melaporkan ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Untuk kasus pegawai yang sudah pensiun, sudah dilakukan secara baik-baik dengan yang bersangkutan, mereka mengembalikan kepada Pemprov Jawa Barat. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut tidak terjadi lagi," ucapnya.
Rahadian menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp82.289.122 atau sebesar 100 persen dari total nilai Rp82.289.122 juta Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. "Dinas Kesehatan Jawa Barat terus mengupayakan agar kelebihan pembayaran gaji serta tunjangan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Provinsi Jawa Barat masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Jumlahnya mencapai Rp1.459.120.386 miliar. setidaknya ada 8 uraian kategori kelebihan bayar. Pertama, kelebihan bayar tunjangan 221 ASN yang sedang cuti besar tahun 2022 dengan nilai Rp 167,4 juta. Lalu kelebihan bayar tunjangan terhadap 27 ASN yang sedang tugas belajar dengan nilai Rp 46,7 juta. Kelebihan bayar tunjangan 2 ASN yang sedang CLTN senilai Rp 23,8 juta. Berikutnya kelebihan bayar gaji dan tunjangan 5 ASN yang pensiun senilai Rp 35,4 juta. Kemudian kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang sudah meninggal sebenar Rp 191,3 juta. Kelebihan gaji dan tunjangan 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin senilai Rp 23,6 juta. Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang pensiun Rp 285,5 juta. Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp 284,6 juta. Dan kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin Rp 435 juta. ***