JABARDISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pembiayaan pinjaman online atau pinjol yang belum dibayar debitur di Tanah Air mencapai Rp 51,46 triliun per Mei 2023. Hal ini seiring dari terus meningkatnya pemanfaatan layanan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending oleh masyarakat.
Lantas, untuk apa saja uang yang dipinjam dari pinjol selama ini? Sederet Temuan OJK soal Kredit Macet Pinjol: Uang Dipakai untuk Nonton Konser, Beli HP dan Judi Online Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan 2,3 juta pemilik rekening di DKI Jakarta berutang ke pinjol senilai Rp 10,5 triliun. BACA JUGA:Negara Asean Diajak Bersinergi Implementasikan Ekonomi Biru Tingginya tingkat penyaluran P2P Lending itu, kata Ogi, membuat Jakarta sebagai provinsi dengan pengguna Pinjol terbanyak kedua se-Tanah Air. Sementara, di posisi pertama, ada warga Jawa Barat yang dikabarkan bergantung pada pinjol dengan total nilai pinjaman mencapai Rp 13,8 triliun. Sementara itu, kinerja Fintech Lending di tingkat nasional terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Outstanding pembiayaan menyentuh 28,11 persen atau Rp 51,46 triliun secara tahunan. Adapun level risiko kredit secara agregrat dari Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di angka 3,36 persen dari 2,82 persen pada April 2023. Pria Lebih Sering Menunggak Berdasarkan data statistik Fintech Lending dari OJK periode Mei 2023, jumlah outstanding pinjaman tidak lancar (menunggak 30-90 hari) perseorangan sebesar Rp 3,4 triliun dan Rp 306 miliar untuk badan usaha. Sedangkan kredit macet (lebih dari 90 hari) mencapai Rp 1,7 triliun dari kalangan perseorangan dan Rp 370 miliar pada badan usaha. BACA JUGA:Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Per 1 Juli 2023 Lebih lanjut, jumlah rekening penerima pinjaman aktif perseorangan tidak lancar mayoritas berasal dari kelompok umur 19-34 tahun (1,2 juta) dan diikuti oleh masyarakat berusia 35-54 tahun (707 entitas). Sedangkan menurut jenis kelamin, laki-laki lebih sering berutang ke pinjol dengan total entitas 1,08 juta dan wanita sebanyak 941.200. Untuk jumlah rekening penerima pinjaman aktif perseorangan macet juga masih didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun (351.164 entitas). Namun, outstanding atau sisa pembayaran kredit macet banyak dialami oleh laki-laki dengan total Rp 724,35 miliar atau Rp 90,24 miliar lebih banyak dibandingkan perempuan. Pakai Pinjol untuk Biayai Kebutuhan Hiburan Adapun deretan sektor yang paling banyak menjadi target penyaluran Fintech P2P Lending periode Mei 2023, meliputi: BACA JUGA:Pengembangan BRT Bandung Raya Didanai Bank Dunia, Ada Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat - Perdagangan besar dan eceran: Rp 2,5 triliun. - Aktivitas jasa lainnya: Rp 1,09 triliun. - Aktivitas produksi barang dan jasa oleh rumah tangga untuk kebutuhan sendiri: Rp 921 miliar. - Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum: Rp 712 miliar. - Kesenian, hiburan, dan rekreasi: Rp 360 miliar. Tingginya minat masyarakat untuk menggunakan pinjol demi keperluan konsumtif, termasuk kesenian, hiburan, dan rekreasi pun diamini Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Ia merinci barang-barang yang dimaksud antara lain, membeli ponsel canggih (smartphone) terbaru, membeli pakaian, atau jalan-jalan. “Bahkan kemarin (juga digunakan untuk membeli) kayak tiket-tiket konser”, katanya dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, OJK melalui unggahannya di akun Instagram sempat mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan hati dalam mengenali pinjol ilegal. Rilis tersebut sebagai tanggapan dari banyaknya anak muda yang berencana memanfaatkan Fintech P2P Lending untuk membeli tiket konser Coldplay. BACA JUGA:Catatkan Kinerja Positif di 2022, J Trust Bank Raih Indonesia Top Bank Award 2023 “Jangan sampai gara-gara berkeinginan untuk nonton konser, kamu terjebak pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal, supaya kamu tidak nyesel setengah mati,” tulis akun @ojkindonesia pada Kamis, 11 Mei 2023. OJK juga menganjurkan masyarakat, khususnya anak muda untuk mengatur keuangan demi mewujudkan keinginan, salah satunya dengan menabung dan investasi. “Anak muda juga bisa mengatur keuangan untuk wujudkan mimpi. Jangan nanti nyesel karena pakai pinjol ilegal untuk nonton konser," tulis OJK.***Warga Jawa Barat Dan DKI Jakarta Terbelit Utang Pinjol
Kamis 06-07-2023,12:06 WIB
Reporter : Okky Firmansyah
Editor : Okky Firmansyah
Kategori :
Terkait
Kamis 19-12-2024,16:08 WIB
Gandeng Kemenkop, Dinkop UKM Karawang Sosialisasi UU P2SK, Koperasi Didorong Segera Self Declared Open
Selasa 10-09-2024,10:46 WIB
Merinding, Ini yang Akan Terjadi Jika Kamu Telat Bayar Pinjaman ke Pinjol Ilegal
Senin 09-09-2024,12:51 WIB
Jangan Panik! 7 Hal Yang Wajib Kamu Lakukan Saat Data Pribadimu Bocor Karena Ulah Pinjol
Senin 09-09-2024,11:33 WIB
Bukan Untung Malah Buntung, Ketahui 5 Ciri Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Waspadai
Minggu 08-09-2024,13:29 WIB
Jangan Sampai Tagihan Membengkak, Lakukan Cara Ini Untuk Melunasi Pinjol Supaya Gak telat Bayar
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,03:01 WIB
Nonton Izure Saikyou No Renkinjutsushi episode 4 sub Indo beserta spoilernya
Rabu 22-01-2025,20:39 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Program ''Jaga Desa'' di Cikarang Barat
Rabu 22-01-2025,20:35 WIB
Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati Mengambang di Lokasi Pagar Laut Paljaya, Tarumajaya
Kamis 23-01-2025,00:10 WIB
DPR Resmi Buat Pansus Bahas ''Pagar Laut'' dan Reklamasi Ilegal yang Ditemukan di Perairan Tangerang-Bekasi
Kamis 23-01-2025,05:45 WIB
Usai Disidak DPR, Pemilik Pagar Laut di Bekasi Berharap Pemerintah Dukung Proyek PSN Pembangunan PPI Paljaya
Terkini
Kamis 23-01-2025,19:04 WIB
Ratusan Koperasi di Karawang Terancam Sanksi Pembubaran, Kadinkop: Kita Imbau Laksanakan RAT Segera!
Kamis 23-01-2025,18:59 WIB
Dua Kurir Narkoba Asal Subang Dibekuk Polisi, Berikut BB Sabu Seberat 5,14 Kilogram
Kamis 23-01-2025,16:43 WIB
Persiapan Imlek di Klenteng: Lampion hingga Bersih-Bersih Massal
Kamis 23-01-2025,16:33 WIB
DPRD Jabar Terima Kunker dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Sumatera Barat
Kamis 23-01-2025,16:22 WIB