Jabar, Disway.id- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB tahun 2023 di Jawa Barat sudah berakhir pada 4 Juli 2023. Sistem zonasi hadir untuk memeratakan pendidikan dengan mengikis label sekolah favorit. "Zonasi ini prinsipnya menghindari sekolah favorit.
Diharapkan makin ke sini kalau betul prinsip zonasi diterapkan, otomatis input siswa beragam," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Yesa Sarwedi Hamiseno kata Yesa melalui sambungan telepon pada senin (10/7/23). Menurut Yesa, asumsi sekolah favorit di masyarakat bisa mulai dikikis dengan menerapkan sistem pendaftaran siswa yang objektif, akuntabel, dan transparan. "Transparan artinya keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pihak lain. Itu harus dipenuhi peserta didik dan panitia," kata Yesa. BACA JUGA:PPDB Jabar 2023 Selesai, Disdik Persilakan Orang Tua Sampaikan Aduan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, stigma sekolah favorit tidak akan bisa hilang selama infrastruktur pendidkkan belum merata. "PPDB ini jadi masalah supply and demand. Sekolah favorit itu sudah gak pakai logika. Misal orangtuanya pernah bersekolah di situ jadi anaknya harus sekolah di sana juga. Hakikatnya karena keterbatasan," tutur Hadi. Situasi tersebut, kata dia, mendorong para orangtua untuk mengakses berbagai cara agar anaknya bisa belajar di sekolah yang diinginkan, meskipun tidak memenuhi syarat. "Yang pusing kan orang dinas, banyak titipan seperti itu sangat banyak dan 'naratitip' biasanya orang dihormati. Maka mengetahui kondisi itu, Komisi V sejak tahun lalu menyepakati kami tidak melakukan titip-titipan untuk mengurangi beban psikologis bagi dinas," ungkapnya. BACA JUGA:FEALAC Youth Summit 2023, Jabar Kembali Jadi Tuan Rumah Ia pun meminta Disdik Jabar turut memberi tindakan jika menemukan pegawai yang turut serta memfasilitasi siswa titipan. "Kalau kepala sekolah merasa ada titipan, abaikan saja. Kami menuntut, kalau ada penyimpangan di dinas apalagi sampai melakukan pungutan, hukum yang tegas. Dengan demikian sekolah tahu bahwa sudah waktunya menghentikan kebiasaan musiman dan yang nitip juga tahu itu ilegal," paparnya. Di tempat yang sama Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat Asep Kurnia berpendapat, sistem tes pada siswa dinilai lebih adil daripada zonasi. Sebab, kata Asep, sistem zonasi tidak bisa menghilangkan asumsi sekolah favorit dilihat dari pola pikir masyarakat. "Tahun depan saya sarankan zonasi dihapus. Lebih baik seperti UTBK lebih fair karena kondisi pendidikan di Jabar saat ini pemerintah belum siap untuk zonasi," jelasnya. (ADV)PPDB 2023 Harus Kikis Label Sekolah Favorit Untuk Hilangkan Pungli
Senin 10-07-2023,18:39 WIB
Reporter : Okky Firmansyah
Editor : Okky Firmansyah
Kategori :
Terkait
Jumat 25-10-2024,14:46 WIB
Ribuan Pelajar Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Panglima TNI 2024
Jumat 04-10-2024,14:39 WIB
Sarana dan Prasarana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Kamis 15-08-2024,12:43 WIB
Disdik Jabar Dorong Pembangunan Asrama untuk Pelayanan Pendidikan di SMKN 1 Agrabinta
Selasa 13-08-2024,12:38 WIB
Evaluasi Pasca-PPDB 2024 Jadi Perbaikan PPDB 2025
Senin 12-08-2024,12:33 WIB
Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi : Kespek Harus Pahami dan Kuasai Sistem Administrasi
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,01:22 WIB
Nonton Rekiaku episode 13 END sub Indo beserta link legalnya
Rabu 25-12-2024,05:22 WIB
Tanggal rilis Dragon Ball Daima episode 12 beserta tempat menontonnya
Rabu 25-12-2024,00:11 WIB
Nonton Arifureta Musim 3 Episode 10 sub Indonesia
Rabu 25-12-2024,12:45 WIB
Komisi I DPRD Soroti Penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Bekasi 2024
Rabu 25-12-2024,11:06 WIB
Bupati Karawang Pantau Persiapan Natal di Sejumlah Gereja, Jamin Keamanan dan Kondusivitas
Terkini
Rabu 25-12-2024,18:58 WIB
Pemilukada Usai, Masyarakat Kabupaten Bekasi Harus Bersatu Kembali
Rabu 25-12-2024,17:07 WIB
Indomaret dan Bank INA Bersinergi Turunkan Angka Stunting, Bagikan 125 Paket Nutrisi di Kota Bekasi
Rabu 25-12-2024,17:03 WIB
Karang Taruna Karawang Bangun Harmoni Natal Lewat Silaturahmi ke Sejumlah Gereja
Rabu 25-12-2024,16:29 WIB
Pemkab Karawang Keluarkan SE Larangan Jual Miras Selama Libur Nataru 2025
Rabu 25-12-2024,15:19 WIB