KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui bahwa masih ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proses PPDB di wilayahnya.
Namun demikian tulisnya dalam twitter resminya bahwa kejanggalan yang ditemukan masih dianggap dalam kategori Sesuai Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu ditulis Tri Adhianto setelah berkeliling dalam rangka Sidak pada beberapa sekolah di wilayah Kota Bekasi terkait aduan warga akan adanya kecurangan PPDB 2023.
BACA JUGA:Alamaak, Anggota DPRD Bintan Disengat Tawon saat Tiba di Halaman Kantor
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Senin 10 Juli 2023, diakuinya menemukan beberapa kejanggalan meskipun hasil di lapangan umumnya berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Di SMAN 1, Ditemukan satu nama siswa yang terdaftar berkali-kali, tetapi alamatnya beda-beda,"ungkapnya dikutip Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya kelemahan sistem PPDB khususnya pada jalur zonasi, banyak dimanfaatkan calon siswa untuk mengelabui sekolah.
"Kelemahan itu terdapat pada aturan siswa bisa berpindah (menumpang) ke KK yang alamatnya dekat dengan sekolah minimal satu tahun sebelum ikut PPDB zonasi,"paparnya.
BACA JUGA:PPDB Jabar 2023 Selesai, Disdik Persilakan Orang Tua Sampaikan Aduan
Untuk tingkat SMP, tegasnya jika ada nama-nama yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung kami diskualifikasi.
Namun untuk tingkat SLTA kewenangannya akan dikembalikan ke KCD Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Cawe-cawe PPDB Online, Ombudsman dan Tim Saber Pungli Jabar Diminta Turun ke Bekasi
Dia mengakui saat ini berbagai persoalan dalam PPDB akan menjadi fokus utama Pemkot Bekasi saat ini.