Jabar, Disway.id- Sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi selaku direktur PT CIFO dan Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).
Empat orang PNS dari Dishub Kota Bandung dihadirkan menjadi saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada Dimas Sodik Mikail Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung tentang fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023.
Ia mengatakan, terdapat fee proyek sebesar 15 persen terdiri atas 10 persen untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub, dirinya, dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.
BACA JUGA:Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana, Ternyata Terdakwa Pernah Garap Proyek Ducting Bandung
"Sepuluh persen untuk biasa disetorkan ke yang memberi anggaran (DPRD)," ujar dia menjawab pertanyaan jaksa. "Siapa?" tanya jaksa. "Kalau kata Pak Rizal untuk dewan," jawab Dimas.
"Fee-nya," tanya jaksa.
"Iya," jawab Dimas.
"Komisi berapa?" tanya jaksa.
"Gak tahu," kata Dimas.
Jaksa pun menanyakan sisa 5 persen fee digunakan untuk apa saja. Dimas mengatakan, 5 persen sisa fee digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Apabila sudah terpenuhi kebutuhan operasional. Dimas mengaku, sisanya akan dibagikan antara dirinya dengan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. "Biasanya pada saat melaporkan (fee), saya nanti ada kebutuhan harus dibayarkan. Selisihnya itu dibagi dua antara pak Rizal dan saya. Operasional bidang dan seksi," ujar dia.BACA JUGA:Sidang Kasus Penyerobotan Tanah di Jatibening Libatkan ASN, Dimulai
Dimas menyampaikan, kontribusi fee proyek akan diberikan di akhir pekerjaan selesai. Ia mengaku yang menerima fee selanjutnya diserahkan ke Khairur Rijal. "Saya yang menerima fee diserahkan ke Khairul Rijal," kata dia yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Jaksa menanyakan, berapa fee yang didapat dari sekali proyek. Ia mengatakan, satu pengadaan senilai Rp 180 juta, maka bisa mendapatkan fee hingga Rp 20 juta. Sisa uang yang didapatnya setelah memenuhi kebutuhan operasional Dishub, ia mengaku, mendapatkan Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk satu proyek pada 2022. BACA JUGA:Sidang Dakwaan Kasus Suap CCTV Walikota Bandung Ditunda Sejak menjabat sebagai PPTK tahun 2020, dia mengaku, tidak mengetahui persis total uang fee yang diterima. Namun, total uang yang dikembalikan kepada KPK mencapai Rp 80 juta. Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, hasil fakta di persidangan terungkap bahwa seluruh kegiatan proyek di Dishub Kota Bandung terdapat fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen. Hal itu berlangsung sejak lama hingga akhirnya KPK menangkap Yana Mulyana Wali Kota Bandung nonaktif, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal. "Seluruh kegiatan di Dishub pengadaan itu biasanya lazimnya 10 sampai 15 persen (fee proyek) bukan hanya PT SMA dan CIFO," kata dia.***