Kejaksaan Negeri Karawang berhasil mencatatkan prestasi penanganan perkara tindak pidana umum pada triwulan kedua tahun ini. Tertanggal 23 Juni 2023, telah berbagai capaian berhasil diraih dalam penanganan perkara.
Misalnya perkara tilang, Kejaksaan negerti telah berhasil mengatasi sebanyak 2.586 perkara tilang dengan sukses pada triwulan kedua ini. Dalam penegakan tilang tersebut, jumlah total denda yang berhasil tersalurkan ke kas negara mencapai Rp 301.580.000. Capaian ini menunjukkan kesungguhan Kejaksaan Negeri Karawang dalam menegakkan aturan dan disiplin berlalu lintas demi meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Selain penegakan tilang, Kejaksaan Negeri Karawang juga berhasil mengatasi 286 perkara lainnya yang masuk dalam tahap pra penuntutan sebanyak 286 perkara. Perkara-perkara ini mencakup berbagai aspek tindak pidana umum, dengan rincian sebagai berikut: 83 perkara Kamnegtibum dan TPUL (Tindak Pidana Umum dan Khusus), 152 perkara Oharda (Orang dan harta benda), 42 perkara Narkotika dan ZAL (Zat Adiktif Lainnya), serta 9 perkara yang melibatkan anak.
BACA JUGA:Layanan Antar Barang Bukti Gratis Bikin Kejaksaan Negeri Karawang Makin Humanis
Tak hanya pada tahap pra penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang juga menunjukkan kinerja luar biasa dalam tahap penuntutan. Pada triwulan kedua ini, 64 perkara Kamnegtibum dan TPUL, 87 perkara Oharda, 46 perkara Narkotika dan ZAL, serta 8 perkara yang melibatkan anak berhasil masuk ke tahap penuntutan. Capaian ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana.
Selanjutnya, pada bidang tindak pidana umum, tahap ekskusi juga dilakukan untuk menindak lanjuti hasil penuntutan. Pada triwulan kedua ini, tercatat 54 perkara Kamnegtibum dan TPUL, 59 perkara Oharda, 49 perkara Narkotika dan ZAL, serta 6 perkara yang melibatkan anak telah berhasil masuk tahap ekskusi. Hal ini menandakan keseriusan kejaksaan dalam melaksanakan putusan hukum yang telah dikeluarkan.
Selain mencatatkan capaian gemilang dalam penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Karawang juga memberikan perhatian khusus terhadap penerapan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana. Salah satu perkara yang mendapatkan perlakuan restorative justice adalah perkara kasus pencurian di minimarket dengan korban atas nama Septi Noni Latana Mega. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta kedamaian dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban tindak pidana.