KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Terungkap, keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas di RW 10 Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, ternyata dikelola 4 orang. TPS itu juga sudah cukup lama beroperasi dan belum ada solusi.
"Luas areal TPS liar di Jatirangga itu totalnya ada 1,5 hektaran dikelola oleh Pak Jipo atau Riyan, RT Minan, Murdi dan saya sendiri,"ungkap Sadan di konfirmasi KBE terkait keberadaan sampah liar di DAS Cikeas, Senin (24/7/2023).
Dikatakan yang berada tepat di bantaran Kali TPS milik Riyan kerap terbawa arus ketika debet air Cikeas naik. Bahkan Sadan mengakui kerap mengingatkan tapi tidak digubris.
BACA JUGA:Keberadaan Gunungan Sampah dan Limbah Pabrik Bakso di Badan Sungai Cikeas Sengaja Dibiarkan?
"Sebenarnya saya sudah ingatkan agar TPS seluas 1,5 hektar itu untuk dikelola bareng-bareng. Tapi tidak digubris hingga akhirnya disepakati untuk menanggung resiko masing-masing,"papar Sadan mengakui tempat yang dikelolanya sebelah kiri.
Menururnya lahan yang dikelolanya saat ini dipersiapkan untuk jadi pabrik genteng. Makanya sedikit tertata hanya tinggal tunggu waktu.
BACA JUGA:Pemasangan Bronjong di DAS Kali Cikeas oleh CBD Cibubur Dipertanyakan
"Mangga ke lokasi langsung, saya sangat mendukung jika ada penataan dari pemerintah. Biar lingkungan baik dan Kali Cikeas bisa terjaga,"ungkap Sadan mengaku senang jkka disoroti.
Diketahui bahwa keberadaan sampah liar di badan kali Cikeas tak hanya satu tempat tapi ada juga di kawasan Ciangsana wilayah Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.
BACA JUGA:Dinas LH Tak Respon Soal TPS Liar dan Saluran Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga
Pantauan di lokasu bahwa saat ini kondisi gunungan sampah di Jatirangga tersebut sangat mengkhawatirkan ketinggiannya setebal kurang lebih 3 meter. Banyak sampah yang berjatuhan ke bawah kali cikeas.
Penggiat lingkungan dari Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) memgakui bahwa disepanjang kali Cikeas banyak terdapat titik tempat pembuang sampah liar dalam sekala besar. Salah satunya di Jatirangga Kota Bekasi dan Ciangsana Bogor.
BACA JUGA:Susur Sungai Cikeas, Pegiat Lingkungan Kaget Lihat Tumpukan Sampah dan Saluran Limbah di Badan Kali
Persoalan sampah di DAS Cikeas bukan hal baru. Terkait TPS liar pernah ditangani oleh pemerintah kota Bekasi maupun kabupaten Bogor melalui masing dinas masing-masing, tapi sepertinya belum tuntas.
Dampaknya lingkungan dijalur aliran sungai Cikeas belim bebas dari sampah ketika debet naik. Hingga mengganggu kelestarian sungai di sepanjang kali Cikeas dampaknya di hilir.
BACA JUGA:Kereen, Produk Unggulan dan Kreatifitas Disdagprin Kota Bekasi Juara Tiga Nasional
Diketahui bahwa pengelolaan sampah ilegal dan open dumping merupakan Kejahatan Lingkungan Hidup, apalagi sampai menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancaman hukumannya sangat berat.
Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah.
BACA JUGA:Pesona Bola Mata Amelia Anggraeni Balita Asal Bandung
Daerah Aliran Sungai (DAS) kali Cikeas diawasi langsung oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dari kementerian PUPR dan mengenai lingkungan hidup baik KLHK, DLH Provinsi maupun Kota/kabupaten memiliki peranan sangat penting mulai dari pengawasan hingga normalisasi mengenai dampaknya.***