BACA JUGA:Tim Voli Bandung bjb Tandamata Siap Berlaga di SEA V League
"Ini sejalan dengan cita-cita menyempurnakan merit sistem, untuk memberikan muatan-muatan kualitas yang lebih baik terhadap merit sistem kita," ucap Hery.
"Harapannya menghasilkan produk-produk PKN II yang lebih baik, sekaligus motivasi mengembangkan karier di Jabatan Pimpinan Tinggi," tambahnya.
BACA JUGA:Liburan Seru bersama Honda CB150X di Camping Ground Nyampai Ranca Bali
Pola pembelajaran PKN Tingkat II mengacu kepada Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan. PKN Tingkat II sendiri diikuti 60 peserta yang berasal dari instansi pemerintah pusat, daerah, dan provinsi.***