KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Salah satu pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) di Daerah Aliran Sungai Cikeas, di wilayah Jatirangga, Jatisampurna buka suara dengan berharap ada solusi dari pemerintah Kota Bekasi terkait sampah.
"Kami menunggu solusi dari pemerintah itu apa, terkait pengelolaan sampah. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,"ungkap Sadan Sopian Direktur Bank Sampah Sumber Jaya Kranggan kepada KBE, Selasa 25 Juli 2023.
Dikatakan bahwa persoalan sampah untuk wilayah Jatisampurna sampai saat ini belum ada solusi. Bahkan jelasnya pernah UPTD LH mengelola pembuangan sampah, tapi tidak selesai dan sampah menumpuk lama tidak diambil karena waktu tidak terkejar.
BACA JUGA:Tim Katak DLH Kota Bekasi Turun Bersihkan Sungai Cikeas, Gubernur Ridwan Kamil Diminta Turun
Menurutnya keberadaan TPS yang dikelola swasta secara mandiri selama ini memberi solusi terkait pengurusan sampah di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, tapi keberadaannya terus dianggap ilegal meski telah ada bertahun-tahun.
"Harusnya TPS yang ada sekarang itu di legalkan saja dan dibuat jadi TPST. Sehingga ada nilai positif bagi lingkungan. Saya bersedia mengelolanya jika pemerintah mempercayai, "tegas Bang Sam sapaan akrab Sadan di Kranggan.
BACA JUGA:Kadis LH Akui Belum Tahu Soal Saluran Limbah Pabrik Bakso dan TPS Liar di DAS Cikeas Jatirangga
Bahkan saat ini jelasnya, lokasi areal yang dikelola sekarang terkendala terkait jalur yang tertutup. Hal itu juga membuat tumpukan sampah menggunung karena ada lahan kosong yang dianggurkan.
"Sebenarnya lokasi TPS di DAS Cikeas itu lengkap, ada tempat pabrik pengolahan sampah, saya yang bangun. Tapi sekarang jalurnya tertutup, karena di areal seluas 1,5 hektar itu dikelola oleh 4 orang dan lahan dimiliki orang berbeda,"ungkapnya.
BACA JUGA:Relawan Pegawai PLN UP3 Karawang Bersih-bersih di Sepanjang Pantai Sedari
Untuk itu Sadan mengusulkan agar lokasi TPS sekarang bisa ditetapkan sebagai Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Sehingga sampah itu dikelola dan dimanfaatkan oleh warga dan residunya yang tidak bisa dikelola dibuang ke TPA.
"Hal itu tentu bisa menciptakan lapangan kerja. Untuk itu pemerintah diminta resmikan saja TPS di DAS Cikeas itu menjadi legal sebagai TPST di wilayah Jatisampurna untuk dikelola bersama,"paparnya mengaku pernah juga dikasih bak tunda terkait sampah tapi tidak maksimal.
BACA JUGA:Keberadaan Gunungan Sampah dan Limbah Pabrik Bakso di Badan Sungai Cikeas Sengaja Dibiarkan?
Saat ini jelasnya ada persoalan di TPS yang dikatakan liar diatas areal seluas 1,5 hektar. Persoalannya lahan itu dimiliki oleh dua pemilik. Saat ini akses ke sisi kanan tertutup. Padahal areal nya masih luas untuk menampung sampah.