SeBUAH peristiwa dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur (F, 16 tahun) oleh oknum aparat TNI menghebohkan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 25 Juli 2023, di ruang Pelayanan Polresta Tanjungpinang.
Hetty Yurdani (43), ibu korban, melaporkan insiden tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada hari Rabu, 26 Juli 2023. Dalam laporannya, Hetty Yurdani didampingi oleh kuasa hukum anaknya, Monic SH, dan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VII/2023/SPKT/Polres Tanjung Pinang/Polda Kepulauan Riau.
Hetty Yurdani menyatakan bahwa putranya, F, telah dituduh mencuri helm dan kemudian dianiaya oleh seorang oknum aparat yang bertugas di Kogabwilhan 1, Tanjung Pinang. Ketika diperiksa di ruang Pelayanan Polresta Tanjungpinang, F mengakui dipukul dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan oleh aparat yang diduga sebagai pelaku.
BACA JUGA:Dituduh Maling Helm hingga Dianiaya di Ruang SPKT, Pelajar di Tanjung Pinang Trauma
BACA JUGA:Hari Anak, Siloam Hospitals Lippo Cikarang Gelar Edukasi Secara Hybrid Soal Vaksin DBD untuk Anak
"Aku tak terima anakku dituduh mencuri dan dipukul oleh oknum aparat di ruang Pelayanan Polres. Helm yang dituduhkan itu dibeli melalui media sosial, 'Bursa Jual Beli'," ungkap Hetty Yurdani dengan tegas.
Peristiwa tersebut membuat F mengalami trauma berat, bahkan hingga ia mengurung diri di kamarnya dan hampir melakukan tindakan menyakiti diri dengan memegang pisau cutter. Ditambahkan bahwa F baru saja lulus dari SMP dan baru memulai sekolah di SMA.
Mounieka Suharbima, S.H, selaku Advokat Penasehat Hukum F, menegaskan bahwa pelaku penganiayaan merupakan oknum Prajurit TNI dengan inisial DTS. Ia menyatakan bahwa pengalaman traumatis yang dialami F adalah akibat tuduhan pencurian helm yang tidak dilakukannya.
"Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, seperti melaporkan langsung ke POM TNI dan Mabes Polri, jika laporan di Polres Tanjung Pinang tidak ditindaklanjuti," tegas Mounieka.
BACA JUGA:Benarkah Kemasukan Makhluk Mikroskopis, Menjawab Pertnayaan Apakah Mungkin Menangis di Dalam Air
Para pihak juga menyoroti pembiaran dari pihak kepolisian yang diduga membiarkan penganiayaan tersebut terjadi di ruang Pelayanan Polresta Tanjungpinang. Hal ini menjadi sorotan karena keamanan seharusnya lebih terjamin dalam ruang tersebut.
"Arogansi pihak luar bisa terjadi di ruang Pelayanan Polres. Ini menunjukkan citra penegakan hukum yang bobrok," tegas Monic.
Kapolres Tanjung Pinang diminta untuk memberikan tanggapan terhadap insiden ini dan diharapkan ada tindakan tegas terhadap dugaan pembiaran penganiayaan oleh oknum aparat TNI di ruang Pelayanan Polresta Tanjungpinang. Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang bagaimana keamanan dan perlindungan terhadap anak di bawah umur dapat dijamin saat berurusan dengan pihak berwajib. **