Ikan Tak Sesuai Peruntukan di Muara Baru Disegel

Jumat 28-07-2023,23:36 WIB
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel ikan-ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam dalam inspeksi mendadak di Muara Baru, Jakarta. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan penyegelan tersebut dengan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.

“Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan, telah kami kenakan sanksi administratif berupa pengenaan denda. Bagi yang keberatan, kami jelaskan baik-baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan sehingga kami berikan sanksi supaya jera”, ungkap Adin.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Oknum TNI di Tanjung Pinang Masuki Babak Baru

Adin menegaskan bahwa sosialisasi terkait pengenaan denda telah dilakukan KKP sebelumnya dan penghitungan denda yang dikenakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Adin menghimbau kepada para pelaku usaha untuk benar-benar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Adin menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan tersebut, di antaranya PT. CF, PT. P, dan PT. K pada Senin (24/7). 

“Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut”, kata Adin, melalui keterangan resminya pada Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Jangan Mengganti Oli Menggunakan Kompresor, Ini Dampaknya...

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha mulai dari aspek distributor (pelaku usaha pemasaran) hingga aspek usaha pemindang (pelaku usaha Pengolahan).

“Tentunya, kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Adin.

BACA JUGA:Anies Dikonfirmasi Hadir, Izin Senam Bersama PKS di Stadion PCB Kota Bekasi Mendadak Dibatalkan

Perlu diketahui bahwa sebelumnya KKP telah melakukan penyegelan terhadap 20-ton ikan impor tak sesuai peruntukan di Batam. KKP juga menyegel sejumlah 15,37-ton ikan impor di Palembang, 9,7-ton ikan impor di Pontianak, 100-ton ikan tak sesuai peruntukan di Pati. 

Hasil investigasi menunjukkan bahwa ikan-ikan tersebut didapatkan dari pelaku usaha yang berlokasi di Jakarta. 

BACA JUGA:Bacaleg Perempuan Partai Gelora Dominasi Dapil 1 Kota Bekasi

Kategori :