Divonis Bebas Dalam Pusaran Kasus Suap, Hak Gazalba Saleh Dipulihkan

Rabu 02-08-2023,10:52 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Okky Firmansyah

Jabar, Disway.id-  Divonis bebas dalam pusaran kasus suap di lingkungan MA Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis Hakim PN Bandung yang memutus perkara itu juga memerintahkan hak Gazalba untuk dipulihkan.

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Dilihat diswayJabar, amar putusan untuk Gazalba Saleh pun sudah diinput di laman SIPP PN Bandung, Selasa (1/8/2023).

"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif Kedua," demikian bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Mengejutkan di SEA V.League for Women 2023

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sementara dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis Hakim PN Bandung turut memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tanahan. Hak-hak Hakim Agung Kamar Perdata itu juga diperintahkan supaya dipulihkan atas dakwaan terlibat dalam kasus korupsi.

BACA JUGA:bank bjb Manjakan Pengguna DIGI dan DigiCash di Now Playing Festival Cirebon 2023

"Membebaskan Terdakwa Gazalba Saleh dari dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif Kedua tersebut. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," demikian amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan akan melawan putusan tersebut. JPU bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba bisa dianulir.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA:Dedengkot Al Zaytun Resmi Ditetapkan Tersangka penistaan Agama

Sementara dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis Hakim PN Bandung turut memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tanahan. Hak-hak Hakim Agung Kamar Perdata itu juga diperintahkan supaya dipulihkan atas dakwaan terlibat dalam kasus korupsi.

"Membebaskan Terdakwa Gazalba Saleh dari dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif Kedua tersebut. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," demikian amar putusan tersebut.

BACA JUGA:Dianggap Buat Gaduh Terkait Penggunaan Stadion PCB, Kadispora Resmi Mendapat Teguran, Begini Isinya!

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan akan melawan putusan tersebut. JPU bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba bisa dianulir.***

 

 

Kategori :