KARAWANG- Anak anggota DPRD Karawang berinisial IM diadukan menelatarkan keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang oleh istrinya, Tuti Alawiyah pada 3 Juli 2023, kemarin.
Tuti Alawiyah juga sebelumnya menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat dengan nomor perkara 2469/Pdt.G/PA.Krw setelah puluhan tahun mereka tidak hidup bersama.
Wanita ini membeberkan awal mula keretakan rumah tangganya. Dia mengaku mendapatkan surat talak tertulis dari IM dan membuat terpaksa harus pergi ke luar negeri untuk bekerja.
BACA JUGA:Tragis, Kuli Bangunan Tewas Bersimbah Darah di Komplek Villa Mas Garden Bekasi Utara
Dari hasil pernikahannya dengan IM, Tuti mempunyai seorang anak.
BACA JUGA:Tragis, Kuli Bangunan Tewas Bersimbah Darah di Komplek Villa Mas Garden Bekasi Utara
Selama Tuti kerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air diketahui jika suaminya sudah beberapa kali nikah siri dan mempunyai anak lagi demgan istri sirinua.
Namun selama itu, ketika dimintai biaya pendidikan untuk anaknya, IM ogah-ogahan.
"Sepertinya klien saya habis kesabaran dan memilih untuk menggugat cerai ke PA supaya perceraiannya resmi dan melaporkan penelantaran keluarga dan perbuatan zinah ke PPA Polres Karawang," kata Firman Firdaus, Kuasa Hukun Tuti, Rabu (4/8).
BACA JUGA:4 Sekuriti Penganiayaan Pedagang hingga Tewas di Area Taman Impian Jaya Acol Sudah Ditangkap
"Saya ingin keadilan atas kejadian yang menimpa saya ini," kata Tuti menimpali.
Firman menyebutkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan PPA Polres Karawang atas perkara yang ditanganinya.
Tapi, rupanya panggilan penyidik PPA Polres Karawang belum dipenuhi oleh IM. Sedangkan, proses gugatan di PA sudah memasuki persidangan pertama.