TANJUNGPINANG,DISWAY.ID - Orang tua korban kekerasan terhadap anak oleh oknum Prajurit TNI AD yang terjadi di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang menolak langkah restorative justice (RJ).
Hetti melalui pengacaranya mengecam perlakuan kasar terhadap putranya yang baru duduk di kelas X SMA dengan meminta keadilan.
"Klien kami, Hetti Yurdani tak bisa mentoleransi atas perlakuan kasar oknum Prajurit TNI AD terhadap putranya F (16). Hal itu telah menimbulkan kecemasan berlebih terhadap anaknya," ungkap Mounieka Suharbima, S.H & Rekan Advokat kuasa hukum korban kepada KBE pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Dikatakan, bahwa korban kekerasan dalam hal ini F, saat ini mengalami kecemasan berlebihan secara psikologis klinis mentalnya terganggu.
Korban kekerasan oleh oknum TNI AD berinisial DTS, sekarang dalam penangangan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjung Pinang.
Menurut Monic sapaan akrab Mounieka Suharbima, saat ini kliennya Hetti berharap Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD) dapat memberikan sanksi dan menegakkan hukum militer sesuai mekanisme berlaku.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Oknum TNI di Tanjung Pinang Masuki Babak Baru
"Klien kami Hetti Yurdani, sudah mendapatkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/128/VII/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang. Salah satunya adalah pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan," papar Munic.
Dalam SP2HP yang diterima 4 Agustus 2023 itu, diberitahukan bahwa penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan permintaan keterangan kepada saksi-saksi. Penyidik telah mengambil hasil visum.
Penyidik dan pembantu penyidik juga telah mengundang para pihak untuk dilakukan mediasi (RJ) namun batal dilaksanakan dikarenakan pihak pelapor tidak bersedia untuk hadir.
Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara dan melaksanakan koordinasi dengan PM AD.
BACA JUGA:Rocky Gerung Sampaikan Permohonan Maaf Jika Ucapannya Menimbulkan Kegaduhan dan Kegelisahan Publik