KARAWANG- Menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemkab Karawang melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Karawang meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah yang berlaku selamu bulan Agustus 2023.
Sejalan dengan tema peringatan kemerdekaan tahun ini, "Terus Melaju untuk Indonesia Maju" dan merujuk pada Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.345-Huk/2023 untuk Masa Pajak/Tahun Pajak sampai Tahun 2022, Bapenda Kabupaten Karawang bakal menghapuskan denda pajak daerah yang telah terakumulasi.
Berikut adalah beberapa jenis pajak yang termasuk dalam program penghapusan denda ini:
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak bumi dan bangunan