CIKARANG PUSAT - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan Senin 14 Agustus 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi batal dilaksanakan. Yang rencananya akan dilaksanakan pukul 11.00 Wib harus diundur dan akan dilakukan kembali pada Jumat 18 Agustus 2023.
"Rapat Paripurna jadinya hari Jumat (Mendatang,red)," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah kepada wartawan, Senin (14/8).
Terang dia, bahwa diundur tersebut karena ada beberapa administrasi yang perlu diperbaiki dan harus sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA:Masyarakat Cigudeg Minta Pemekaran Bogor Barat Segera Terwujud, Achmad Ru'yat: Menunggu Moratorium
"Saya bilang harus sesuai aturan supaya di perbaiki semua. Semua data-data yang mendetail jangan asal-asalan, saya tidak mau, biar rapih dulu," tandasnya.
Diketahui juga informasi yang didapat bahwa DPRD juga ingin mengadakan Paripurna, Jumat 11 Agustus yang lalu akan tetapi Paripurna batal juga. (har)