KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Kota Bekasi Dinas Perhubungan sudah melaksanakan uji emisi kendaraan khusus kendaraan roda empat di Kecamatan Rawalumbu.
Dari uji emisi yang dilaksanakan pada kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 104 kendaraan, berbahan bakar bensin dan solar terdapat 8 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Rincian sebagai berikut:
a. Sebanyak 88 kendaraan berbahan bakar bensin, dengan 83 kendaraan lulus uji dan 5 kendaraan tidak lulus uji;
b. Sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar solar, dengan 13 kendaraan lulus uji dan 3 kendaraan tidak lulus uji.
BACA JUGA:Sempat Ditutup, Akses Masuk SDN V Bantargebang Sudah Dibuka
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi direkomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan jadi lebih ramah lingkungan;
Uji emisi kendaraan merupakan kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Kendaraan yang lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor;
Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin, bahwa Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yaitu pada tanggal 28 Agustus 2023, 31 Agustus-1 September 2023, dan 4-6 September 2023.
BACA JUGA:Titik Api Permukaan TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan
"Kemarin adalah gelombang pertama telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 s/d selesai berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Rawalumbu,"paparnya.
Untuk personil penguji dan alat uji emisi yang digunakan berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, untuk petugas penginput data dan hasil uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Dianggap Gagal Selesaikan Polemik Revitalisasi Pasar Bantargebang