KARAWANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang (DPRD) Karawang memastikan bakal mengumumkan usulan pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang masa jabatan 2021-2026. Pengumuman itu bahkan akan dilaksanakan dalam sidang resmi yakni rapat paripurna pada Rabu, 30 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
"Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," ujar Ketua DPRD Karawang, Budianto.
Dijelaskan, diterima atau tidaknya permohonan dari Cellica Nurrachadiana ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Sementara tugas DPRD hanya mengumumkan kepada khalayak bahwa Cellica ingin mundur sebagai Bupati Karawang.
BACA JUGA: Cellica Mantapkan Diri Nyalon DPR RI, Siap Dulang Suara Dapil 7 Jabar
Menurut Budianto, terkait kepastian waktu mundur Cellica secara otomatis setelah dia masuk Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Pusat.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya.
Ketentuan tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg.
BACA JUGA: Respon Desy Ratnasari Soal Cellica Masuk Bursa Cagub Jabar
Sesuai UU tersebut, Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada Parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon.
Cellica resmi lengser dari kursi Bupati Karawang pada hari terakhir pencermatan DCT. Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024. (*)