"Kami lakukan pemeriksaan kedua tersangka, rata-rata yang main judi togel online merupaka emak-emak.
Dengan modus melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Akselerasi Bisnis: bank bjb Menandatangani MoU dengan Asuransi Jasaraharja Putera
Lanjut Tomi, dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp 30-50 ribu. Dan dalam sebulan masing-masing mendapat Rp 900-1.500.000 hingga total yang didapat sekitar Rp. 3juta.
Barang bukti yang diamankan empat ponsel, empat buku, dua situs judi online, dua akun Dana dan uang Rp 164.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua disangkakan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (rie)