Emak- emak di Karawang Banyak yang Kecanduan Togel Online, Ternyata 2 Pemuda Ini Bandarnya...

Kamis 31-08-2023,14:39 WIB
Editor : Suhlan Pribadi

Dengan modus melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:Akselerasi Bisnis: bank bjb Menandatangani MoU dengan Asuransi Jasaraharja Putera

Lanjut Tomi, dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp 30-50 ribu. Dan dalam sebulan masing-masing mendapat Rp 900-1.500.000 hingga total yang didapat sekitar Rp. 3juta.

Barang bukti yang diamankan empat ponsel, empat buku, dua situs judi online, dua akun Dana dan uang Rp 164.000.

BACA JUGA:Ditunjuk Sekretaris PAC Partai Demokrat Jatisampurna, Sadan Sopian : Siap Menangkan Caleg di Kota Bekasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua disangkakan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (rie) 

Kategori :