KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Secara resmi Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Ketua MK Anwar Usman yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, uji materiil yang diajukan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).
BACA JUGA:Disdik Jabar Targetkan 100 SMK BLUD di 2024
Perkara dengan nomor 80/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh dkk. Mereka menginginkjan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945.
Bunyi pasal yang dimaksud yaitu "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
BACA JUGA:Atasi Kekeringan Lahan Pertanian, Pemkab Bekasi akan Bangun Long Stroage
Artinya, partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan daftar capres dan cawapres.
Sebelumnya, pemohon menyebutkan pihaknya dirugikan dalam pemberlakuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut diungkapkan pada sidang pendahuluan Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.***