Oknum DPRD Purwakarta Jadi Calo Masuk IPDN

Senin 18-09-2023,18:12 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

 

Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut, dan telah diterima oleh polisi dengan Nomor register STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, pertanggal tanggal 14 September 2023.

 

"Kami laporkan AZ dan oknum DPRD Purwakarta dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, tentan penipuan dan penggelapan atas tindakan ini," tukas Alex. (Ram)

Tags :
Kategori :

Terkait