CIKARANG UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghimbau para peserta Pemilu 2024 untuk menghindari pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah terlarang. Pasalnya jika masih kedapatan membandel pihaknya tak segan-segan mencopot APK tersebut.
"Ada alat peraga sosialisasi yang sudah tersebar di Kabupaten Bekasi, tapi kami juga akan menindak alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Senin (18/09).
Akbar mengatakan sedikitnya ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye tersebut. Di antaranya di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah.
"Kita sosialisasikan kepada teman-teman peserta Pemilu tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye," kata dia.
BACA JUGA:Disinyalir Manipulatif, Jamran Kecamatan Telagasari Tuai Komentar Negatif
"Beberapa sudah kita lakukan imbauan alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang dan sudah dicopot," sambungnya.
Tak hanya itu, APK saat ini banyak terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk di pelosok.
Keberadaan alat peraga kampanye ini sejatinya bertujuan untuk sosialisasi, namun tetap harus tetap dipasang pada tempatnya agar tidak merusak estetika kota.
Bawaslu Kabupaten Bekasi, kata Akbar, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan persiapan penertiban sebelum dimulainya masa tahapan kampanye.
BACA JUGA:Kekeringan Kian Meluas, Katar Cikarang Selatan Distribusikan 24 Ribu Liter Air Bersih
"Keterlibatan Satpol PP dalam konteks hari ini belum dimulainya tahapan kampanye ini menjadi sangat penting dalam hal menegakan Perda, khususnya Perda K3, ini menjadi kewenangan sebelum dimulai tahapan kampanye, dan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP," tandasnya. (mil)