Di sisi lain, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dalam sambutannya menyatakan bahwa dokumen KUA-PPAS untuk perubahan APBD tahun 2023 akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan rancangan perubahan APBD, dengan tujuan untuk mengintegrasikan setiap langkah pembangunan di seluruh wilayah dan pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Ketua Panwascam Jatiasih Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Bekasi, Diduga Langgar Kode Etik
Selanjutnya, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jabar akan menyampaikan nota perubahan APBD tahun 2023 serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dibahas dan disetujui sesuai dengan ketentuan, dengan batas waktu paling lambat akhir September 2023.