Jabar, Disway.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan rincian formasi pendaftaran PPPK 2023. Sebagai informasi, pendaftaran CASN 2023 akan dibuka serentak besok, Rabu (20/9/2023) melalui website sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK Kominfo 2023 yang dibuka kali ini ada untuk lulusan SMA, D3, D4 dan S1 berbagai jurusan. Total ada 285 formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Kominfo 2023. BACA JUGA:Cara Daftar Rekrutmen CPNS-PPPK Provinsi Jawa Barat Cek di bkd.jabarprov.go.id 2023 Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi PPPK Kominfo adalah:-
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
Inspektorat Jenderal
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
-
Khusus yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara. Lalu melamar pada instansi pelamar tempat bekerja saat mendaftar. Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Umum
-
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);