Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini kata Ineu Purwadewi Sundari, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan.
BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun dengan ASTON Imperial Bekasi: Gratis Pop Corn Stall untuk Momen Spesial Anda!
Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.
“Koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi,” kata Ineu Purwadewi Sundari.
Tak hanya itu, kedepan Perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat dan lain sebagainya.***